Senin 20 Nov 2017 09:09 WIB

Otoritas Umum untuk Zakat Siap Berlakukan PPN

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Zakat
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Otoritas Umum untuk Zakat dan Penghasilan (GAZI) didorong menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Kementerian Urusan Kota dan Pedesaan. Hal itu menindaklanjuti perjanjian serupa dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial dan Departemen Pabean dalam konteks persiapan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 1 Januari 2018.

Gubernur GAZI, Suhail Abanami mengatakan penandatangannan bertujuan mendorong badan pemerintah mendaftar dan mencapai kesiapan yang dipersyaratkan sebelum peluncuran sistem PPN. Pun GAZI mendorong badan pemerintah memberikan semua sarana dukungan dan layanan berkualitas.

"Instansi pemerintah memiliki banyak langkah untuk dilakukan dalam persiapan penerapan sistem PPN," kata Abanami dilansir dari Arab News, Ahad (19/11).

Ia menyatakan GAZI siap memberi pelayanan terbaik mendukung agensi dan meningkatkan efisiensi badan pemerintah. Abanami mendesak perusahaan pemerintah yang memenuhi syarat, seperti, memiliki pendapatan tahunan melebihi 266.649 dolar Amerika Serikat (AS) mendaftarkan sistem PPN sebelum 20 Desember 2017 melalui situs vat.gov.sa.

Juru bicara Kementerian Urusan Kota dan Pedesaan, Hamad Al-Omar memuji upaya GAZI memastikan penerapan sistem PPN. "Kita bekerja dengan lancar dengan GAZI untuk melayani kepentingan nasional," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement