Kamis 16 Nov 2017 18:28 WIB

Putusan MK Final, Ketum MUI: Tak Bisa Dieksekusi

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Ketua MUI, Maruf Amin
Foto: ROL
Ketua MUI, Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Ma'ruf Amin mengatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi soal aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP memang sudah final, tapi putusan itu tak harus dieksekusi.

"Jadi, MK itu bukan artinya harus dieksekusi, ada yang pernah kita alami tidak bisa dieksekusi," ujarnya saat mengelar rapat Ukhuwah Islamiyyah bersama Kemendikbud di Gedung MUI, Kamis (16/11).

Namun, lanjut dia, untuk tidak mengeksekusi putusan itu, MUI masih perlu melakukan diskusi dan dialog lagi untuk mengambil keputusan akhir. Sejauh ini, MUI telah melakukan diskusi secara internal dan dengan Kemendikbud untuk membahas persoalan ini. Pada Jumat (17/11) besok siang, MUI akan berdialog lagi dengan Kemenag dan Kemendagri.

Ia menceritakan, sebelumnya MUI juga pernah membuat putusan MK yang akhirnya tidak dieksekusi walaupun sudah final, yaitu pada saat MK memutuskan bahwa anak yang lahir secara tidak sah itu mempunyai hubungan keperdataan, yang berarti dia berhak mewarisi. "Nah kita tolak karena menurut hukum Islam anak yang tidak sah itu tidak berhak mewarisi. Alasan putusan MK saat itu, karena nanti anak itu akan terlantar kalau tidak mempunyai hak waris," ucapnya.

 

Oleh karena itu, pada saat itu, MUI menyatakan bahwa agar anak itu tidak terlantar, bukan berarti harus melalui proses pewarisan. "Pewarisan itu dalam Islam, hubungan tidak sah itu tidak bisa saling mewarisi. Karena itu tidak benar keputusan MK itu. Tetapi untuk menghindarkan bahwa anak itu nanti tidak terlantar, kita membuat solusi dengan membuat suatu aturan, ketentuan hukum yang kita namakan shodaqah wajibah," katanya.

Dengan sedekah wajib itu, maka pelaku hubungan tidak sah itu dipaksa untuk bertanggung jawab dengan memberikan sebagian hartanya sebagai sedekah wajib, bukan sebuah warisan. "Akhirnya keputusan MK itu tidak bisa dieksekusi oleh MA. Nah kalau memang ini (Putusan MK yang baru ini) diteruskan, akan menimbulkan kekacauan. Akan ada penolakan-penolakan yang luar biasa," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement