Kamis 16 Nov 2017 15:01 WIB

Kemenag Jateng Serahkan Pembinaan Warga Aliran Kepercayaan

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
KTP yang kolom agamanya dikosongkan
Foto: Kaskus
KTP yang kolom agamanya dikosongkan

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menyerahkan pembinaan penganut aliran kepercayaan di Jawa Tengah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di masing-masing Kabupaten dan Kota. Ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el).

Kepala Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Farhani mengatakan pihaknya menghormati putuaan MK tenatang pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama. Kendati demikian menurutnya, Kemenag angkat tangan terkait pembinaan aliran kepercayaan lantaran tak termasuk tugas dan fungai Kemenag. Terlebih menurutnya aliran kepercayaan tak bisa diartikan atau disamakan dengan agama.

"Kami tak mempermasalahkan putusan MK, tapi Kemenag hanya punya dua fungsi, yakni fungsi agama dan fungsi pendidikan, aliran kepercayaan kan bukan agama dan itu menjadi pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," tutur Farhani pada Kamis (16/11).

Farhani mengatakan penghayat aliran kepercayaan banyak terdapat di Jawa Tengah, dia pun menyerahkan pendataan warga penghhayat aliran kepercayaan kepada Dinnas Kependudukan Catatan Sipil terlebih jika akan dicantumkan dalam KTP.

"Memang perlu ada membangun harmoni dengan adanya putusan MK itu, sejak duku Kemenag itu bahwa aliran kepercayaan bukan agama dan itu mau dituliskan di KTP silakan itu Dispendukcapil," katanya.

Sementara itu di Solo, Dinas Kebudayaan Kota Solo mencatat ada sekitar 11.680 warga yang menganut aliran kepercayaan. Para penganut aliran kepercayaan itu tersebar di 20 kelompok aliran kepercayaan di Solo. Kelompok aliran kepercayaan tersebut masih aktif hingga saat ini.

Diantaranya yakni Sapta Darma, Pangudi Kerohanian Mahayana, Ilmu Sejati, Ngesti Tunggal, Sumarah, Persatuan Warga Theo Sofi Indonesia, Pangudi Kawruh Kasukmaan Pangunggalan, Pirukunan Kawulo Manembah Gusti, Paguyuban Perjalanan dan Perhimpunan Perikemanusiaan.

Selain itu terdapat juga Perkumpulan Persaudaraan Kejiwaan, Paguyuban Pancasila Handayaningrat, Mulat Sariro Hangesti Tunggal, Wiratama Widyananta Karya, Kulawarga Kapribaden, Purnomosidi Pusat Surakarta, Pangarso Budi Utomo Roso Manunggal Jati, Kawruh Kodrating Pangeran Surakarta, Say Study Group, Pelajar Kawruh Jiwa.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solo, Suwarta  mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengisian kolom Agama bagi warga penganut aliran kepercayaan.

"Kalau saat ini kan posisinya (di kolom agama) masih strip, kami masih menunggu juknis formalnya," kata dia.

Meski kolom agama pada KTP warga penganut aliran kepercayaan tak diisi, namun kata Suwarta warga penganut aliran kepercayaan memperoleh hak yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement