Selasa 14 Nov 2017 00:21 WIB

Kolom Kepercayaan Diperkirakan Berlaku Desember 2017

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Joko Sadewo
Seorang warga adat Dayak Meratus menunjukkan KTP dengan kolom agama yang dikosongkan.
Foto: Pandiran Getek (ejhonski.cc.co)
Seorang warga adat Dayak Meratus menunjukkan KTP dengan kolom agama yang dikosongkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kolom agama di KTP elektronik, pemerintah akan membuka kembali pendaftaran pendataan. Penghayat kepercayaan dapat mengisi formulir kependudukan baru, berdasarkan aliran kepercayaannya, dan diberlakukan pada pertengahan Desember 2017.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan Kemendagri memerlukan waktu sekitar satu bulan sebelum menerapkan teknis penulisan aliran kepercayaan di kolom agama KTP-el.

"Kami perbaiki dulu sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Sekitar pertengahan Desember nanti baru bisa diberlakukan," tambah Zudan.

Terkait dengan detail pencantuman kepercayaan, menurut Zudan, pemerintah telah mempertimbangkan beberapa opsi terkait teknis penulisan status aliran kepercayaan di KTP-el. Jika dimasukkan nama alirannya, maka tidak ada yang menjamin apakah kelompok aliran kepercayaan tersebut bubar atau berubah namanya.

Karenanya, opsi penulisan identitas aliran kepercayaan di kolom agama bagi para penghayat kepercayaan sudah mulai mengerucut kepada dua bentuk. Teknis tersebut yakni ditulis 'Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa' atau 'Penghayat Kepercayaan'.

Sebelumnya, pada Selasa (7/11), MK memutuskanmengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kata 'agama' yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'.

Berdasarkan putusan itu,untuk menjamin hak konstitusional para pemohon maka, kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk harus mencakup penganut kepercayaan.Uji materi terhadap pasal-pasal tersebut diajukan oleh empat orang pemohon. Mereka adalah Nggay Mehang Tana (Penghayat Marapu), Pagar Demanra Sirait Penghayat Parmalim), Arnol Purba (penghayat Urgamo), dan Carlim (penghayat Sapto Darmo).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement