Senin 13 Nov 2017 12:20 WIB

BPJPH dan MUI Bisa Memperkuat Sosialisasi Produk Halal

Rep: novita intan/ Red: Agus Yulianto
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) baru saja meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga ini sesuai perintah Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menurut Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, lembaga ini bisa saling memperkuat antara BPJPH dan MUI. Salah satunya soal penetapan fatwa terhadap produk halal.

"Upaya bagaimana memperkuat kedua lembaga dengan adanya BPJPH ini," ujarnya kepada Republika.co.id di Gedung Bursa Efekk Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (13/11).

Menurut dia, peran MUI lainnya soal adalah sertifikasi auditor halal oleh lembaga yang memiliki kompetensi, standarisasi auditor yang memilik kualifikasi dan kompetensi yang telah lulus pelatihan, serta pemeriksaan halal oleh auditor yang dimiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

"MUI diberikan peran tiga, fatwa, auditor, dan sertifikasi auditor. Semua dilakukan agar langkah-langkah tahapan berjalan dengan baik," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Amirsyah, penerbitan sertifikasi dilakukan setelah melalui proses empat langkah tersebut. "Jadi Sertifikasi halal oleh BPJPH bersifat Administrasi dan Prosedural sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Adapun turunan UU JPH berupa PP, saat ini masih tahap pembahasan," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement