REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menjadi salah satu narasumber pada Seminar Industri Halal bertajuk "Arus Baru Ekonomi: Penguatan Ekonomi Syariah melalui Pengembangan Industri Halal". Kesempatan itu dimanfaatkan Sukoso untuk menyosialisasikan keberadaan BPJPH di hadapan para pelaku industri.
“Negara wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat. Kewajiban itu tidak terbatas pada masyarakat Muslim semata tapi kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya, di Surabaya, Jumat (10/11).
“Jelas dalam Alquran, bahwa perintah untuk mengkonsumsi yang halal ditujukan untuk seluruh umat manusia. Indonesia merupakan pangsa pasar terbesar pengonsumsi halal,” sambungnya.
Menurut Sukoso, BPJPH sebagai amanat dari UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan PMA Nomor 42 Tahun 2014, badan ini merupakan satuan kerja setingkat eselon I di Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugasnya, kata Sukoso, BPJPH akan bekerja sama dengan kementerian terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI. Menurutnya, BPJPH tidak dapat menjalankan tugasnya bila tidak melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait.
“Untuk memeriksa produk pada saat proses sertifikasi, dibutuhkan LPH untuk memastikannya. Sebab, kewenangan tersebut ada pada LPH. Kecuali bila ada hal-hal yang perlu pendalaman, itu dapat dilakukan oleh BPJPH,” jelasnya.
“Proses sertifikasi di BPJPH sudah diatur dalam peraturan sehingga tidak lebih dari 60 hari sertifikat halal sudah diterbitkan,” tandasnya.