Rabu 08 Nov 2017 00:37 WIB

IPB Siap Bantu Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal

Rep: Novita Intan/ Red: Esthi Maharani
Gedung IPB
Gedung IPB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mulai membahas rencana pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di beberapa perguruan tinggi. Rencana ini terungkap dalam Temu Konsultasi Bidang Kerjasama Jaminan Produk Halal dengan Perguruan Tinggi yang berlangsung di Cawang, 31 Oktober hingga 2 November 2017.

Beberapa guru besar yang ikuti dalam temu konsultasi ini menyampaikan antusiasmenya untuk membantu BPJPH mengembangkan jaminan produk halal di Indonesia. Prof Tun Tedja dari IPB mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung rencana tersebut karena implementasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membutuhkan keahlian yang dimiliki oleh para dosen.

"Penelitian-penelitian yang dilakukan oleh para dosen diharapkan dapat mendukung proses analisis untuk menunjang penetapan fatwa dari MUI," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Selasa (7/11).

"Dalam bidang pengabdian masyrakat para dosen dapat menjadi narasumber atau instruktur kegiatan pelatihan sistem jaminan halal bagi UKM," ucapnya.

Di sisi lain, jaminan produk halal juga dapat diteliti oleh perguruan tinggi dalam hal kajian metode autentikasi, seperti inovasi bahan halal dan ilmu hewan yang berhubungan dengan proses penyembelihan.

"Juga dibidang akademik tentang halal sudah masuk dalam kurikulum beberapa prodi," ungkapnya.

Sementara Direktur Riset dan Pengembangan Kemristek Dikti Ira Nurhayati Djarot mengungkapkan, perguruan tinggi bisa melakukan berbagai macam riset terkait halal sesuai Rencana Jangka Panjang Pengembangan Riset. Terkait pendanaan, ia berharap bisa menggunakan skema yang tersedia pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.

Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mendiskusikan pembentukan LPH pada perguruan tinggi. Kepala BPJPH Sukoso menilai perguruan tinggi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.

Perguruan tinggi bisa mengambil peran sebagai LPH dengan syarat memiliki kantor sendiri, memperoleh akreditasi dari BPJPH, memiliki minimal tiga auditor halal tersertifikasi, serta memiliki lab atau kerjasama dengan lab yang sudah memperoleh standar ISO, kata Sukoso, Selasa (31/10) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement