Rabu 08 Nov 2017 00:07 WIB

Lembaga Pemeriksa Halal di PT Bisa Berikan Info Akurat

Rep: Novita Intan/ Red: Esthi Maharani
Produk Halal
Foto: IRIB
Produk Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama berencana membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sejumlah perguruan tinggi. Tujuannya untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang menyangkut proses verifikasi produk halal.

Pengamat Pendidikan Tinggi, Edy Suandi Hamid menyambut baik rencana tersebut. Ia juga beranggapan rencana itu akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh informasi akurat tentang kehalalan produk.

"Bayangkan ada lebih 4500 Perguruan Tinggi di tanah air. Kalau 10 persen saja yang bisa aktif laboratorium (perguruan tinggi) dan dilibatkan memeriksa kehalalan produk, maka tugas dirjen POM ataupun MUI pasti akan sangat terbantu," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (7/11).

Selain memanfaatkan laboratorium, PT dinilai dapat memfasilitasi teknologi untuk membantu dan mempermudah masyarakat memperoleh informasi kehalalan suatu produk. "Produsen juga tidak berani main-main atau menipu karena kontrolnya banyak, sehingga masyarakat juga diuntungkan," ucapnya.

Seperti diketahui, Kementerian Agama mulai membahas rencana pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di beberapa perguruan tinggi. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertemu konsultasi diikuti 30 peserta dari 22 Perguruan tinggi dan aparatur BPJPH. Kegiatan ini bertujuan mendiskusikan pembentukan LPH pada perguruan tinggi.

Kepala BPJPH Sukoso menilai perguruan tinggi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.

Perguruan tinggi bisa mengambil peran sebagai LPH dengan syarat memiliki kantor sendiri, memperoleh akreditasi dari BPJPH, memiliki minimal tiga auditor halal tersertifikasi, serta memiliki lab atau kerjasama dengan lab yang sudah memperoleh standar ISO, kata Sukoso, Selasa (31/10) lalu.

Persyaratan tersebut sesuai amanat pasal 13 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement