Senin 30 Oct 2017 15:31 WIB

Wilayah Muslim di India akan Bernasib Sama Seperti Rohingya?

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agus Yulianto
Muslim Khasmir
Foto: Courtesy Onislam.net
Muslim Khasmir

REPUBLIKA.CO.ID, INDIA -- Warga Kashmir yang mayoritas Muslim mengkhawatirkan keputusan Mahkamah Agung India mengenai Pasal 35A yang memberikan status khusus kepada wilayah Kashmir yang dikelola oleh India, perbatasan dengan Pakistan.

Altaf Sheikh, pemilik sebuah kafe populer di Srinagar's Residency Road, jalan perbelanjaan tersibuk di kota utama wilayah yang disengketakan, khawatir bahwa pemerintah nasionalis Hindu India ingin membawa perubahan demografis di wilayah mayoritas Muslim, dilansir dari laman Aljazirah, Senin (30/10).

Nasionalis Hindu telah berkampanye melawan Pasal 35A yang diabadikan dalam konstitusi India yang melarang orang India membeli tanah di wilayah yang disengketakan tersebut. Sheikh, seperti orang Kashmir lainnya, khawatir New Delhi ingin mendorong masuk orang luar dan mengurangi Muslim menjadi minoritas.

"Contohnya Palestina, Suriah, dan sekarang Rohingya ada di depan kita. Akankah dunia membiarkan Kashmir menjadi salah satu dari ini di masa depan?" kata Sheikh.

Sebuah LSM bernama "We the Citizens" dan sebuah lembaga riset yang didukung oleh supremasi Hindu Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS) telah mengajukan permohonan untuk menghapus pasal tersebut. Partai Kongres, yang telah memerintah India selama hampir tujuh dekade terakhir, telah menantang petisi semacam itu setiap kali diajukan di masa lalu.

Namun pemerintah federal, yang dipimpin oleh partai sayap kanan Bharatiya Janata (BJP), yang juga mempermasalahkan Kashmir yang bersengketa dalam persekutuan dengan Partai Demokrasi Rakyat Daerah (PDP), belum menahan petisi tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di Kashmir bahwa partai tersebut sedang dalam perjalanan untuk menghapuskan ketentuan ini dengan menggunakan peradilan.

Ketentuan Pasal 35A diperkenalkan melalui perintah kepresidenan pada tahun 1954 untuk melanjutkan ketentuan peraturan wilayah yang lama berdasarkan Pasal 370 Konstitusi India. Pasal 370 menyangkal hak kepemilikan atas orang luar di wilayah tersebut dan memungkinkan Kashmir memiliki konstitusi sendiri dan sebuah bendera terpisah.

Ketentuan berlanjut sejak Kashmir menjadi kerajaan terpisah yang diperintah oleh penguasa Hindu Dogra. Pada tahun 1947, ketika penjajah Inggris mengosongkan wilayah tersebut, Maharaja Hari Singh menandatangani instrumen aksesi dengan India yang diperdebatkan oleh Pakistan.

Dalam bentuk aslinya, undang-undang konstitusional seperti Pasal 35A dan Pasal 370 melarang orang India atau orang asing memasuki Kashmir tanpa izin. Kemudian, hukum semacam itu diturunkan. Jadi, ketika seorang politisi nasionalis Hindu, Syama Prasad Mookerjee, ayah pendiri Bharatiya Jana Sangh dan pendahulu BJP yang berkuasa, memasuki negara bagian pada tahun 1953 tanpa izin, dia ditangkap dan meninggal di penjara.

Kematian Mookerjee menawarkan dorongan kepada BJP untuk memberlakukan penghapusan Pasal 35A dan Pasal 370 yang berlanjut sampai hari ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement