Senin 30 Oct 2017 12:46 WIB

Ini Lima Catatan MUI Setelah Perppu Ormas Disahkan

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, MUI memberikan catatan setelah disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Pertama, MUI menghormati keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi UU. Karena hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Zainut kepada Republika.co.id, Senin (30/10).

Kedua, MUI mencermati dengan seksama, sejak diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sampai dengan disahkan menjadi UU telah menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat yang sangat tajam. Hal tersebut disatu sisi menunjukkan adanya ruang demokrasi yang terbuka lebar dan tumbuh di masyarakat.

Namun, disisi lain juga menunjukkan adanya potensi kerawanan yang setiap saat dapat memicu konflik. Baik konflik horisontal antar masyarakat maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah.

Ketiga, kata Zainut, MUI mengimbau kepada DPR dan presiden agar secara arif dan bijaksana merespons aspirasi masyarakat untuk mengkaji kembali secara serius, mendalam dan sungguh-sungguh. Termasuk merespons usulan revisi terhadap UU Ormas yang baru saja disahkan tersebut.

"Ita agar lebih disempurnakan dan disesuaikan dengan semangat demokrasi, penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," katanya.

Pesan MUI keempat, MUI menghormati kepada para pihak yang mengajukan gugatan uji materi (judicial review) UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi RI. Hal tersebut merupakan langkah hukum yang tepat dan patut diapresiasi karena merupakan bentuk kesadaran hukum yang terpuji dan sesuai dengan konstitusi.

"Kelima, MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap memelihara kerukunan, mengedepankan semangat toleransi, dan saling menghormati dalam setiap perbedaan pendapat," ujarnya.

Dia menegaskan, tidak melakukan tindakan provokatif dan mempertentangkan perbedaan pendapat masyarakat yang dapat menimbulkan kegaduhan, salah paham dan fitnah. Sehingga, kehidupan masyatakat tetap aman damai dan kondusif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement