REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menurut Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, seharusnya untuk saling memperkuat. Karena, kata Amirsyah, peran MUI pun juga tertera dalam amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
"Berdasarkan Undang-Undang, peran Majelis Ulama Indonesia ada empat. Salah satunya penetapan fatwa terhadap produk halal," ujar Amirsyah kepada Republika, Sabtu (21/10) siang.
Peran MUI lainnya, lanjut dia, adalah sertifikasi auditor halal oleh lembaga yang memiliki kompetensi, standarisasi auditor yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang telah lulus pelatihan, serta pemeriksaan halal oleh auditor yang dimiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti MUI.
Oleh karena itu, kata Amirsyah, penerbitan sertifikasi dilakukan setelah melalui proses empat langkah tersebut. "Jadi Sertifikasi halal oleh BPJPH bersifat Administrasi dan Prosedural sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Adapun turunan UU JPH berupa PP, saat ini masih tahap pembahasan," paparnya.