REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, memberikan dukungan penuh atas diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama RI. Dengan diresmikannya BPJPH, diharapkan hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan dan jaminan kehalalan dari sebuah produk akan menjadi tanggung jawab penuh negara dalam hal ini pemerintah.
"Jadi produk makanan, minuman, obat, kosmetika yang sampai ke masyarakat bisa dipastikan aman dan sesuai dengan keyakinan agama," ungkap wakil ketua umum MUI Zainut Tauhid, melalui siaran pers pada Republika.co.id, Jumat (13/10).
Zainut menyebut, MUI tidak pernah absen mengawal dan memberikan masukan, pendapat dan saran agar UU tersebut dapat segera diselesaikan agar harapan umat Islam segera terpenuhi. Hal itu dilakukan, mengingat selama ini produsen tidak ada kewajiban untuk mensertifikasi kehalalan produknya. "Kebijakan tersebut tentunya harus didukung oleh semua pihak khususnya aparat hukum dalam penerapannya," kata dia menegaskan.
MUI berharap dengan diresmikannya BPJPH kegiatan pemasyarakatan produk halal semakin meluas, masif, dan berdaya guna. Karena sudah didukung oleh perangkat pemerintah yang memadai dan adanya kepastian hukum dalam penerapannya.
Lebih jauh, dia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh umat Islam yang selama 38 tahun memberikan kepercayaan kepada MUI untuk mengawal dan melindungi umat Islam dari mengonsumsi makanan, minuman dan barang yang tidak halal sesuai dengan ketentuan syariat lslam.