REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) saat ini belum resmi berlaku karena masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari produk hukum tersebut. Karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga belum bisa bekerja sebelum PP tersebut diterbitkan.
Ketua BPJPH, Prof Sukoso mengatakan, saat ini PP tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Masih dalam proses harmonisasi di Kementerian hukum dan HAM. Jadi bukan mengatakan belum ada, tapi masih harmonisasi," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (12/10).
(Baca juga: Majukan Produk Halal, BPJPH akan Dianggarkan Rp 193 Miliar)
Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan proses harmonisasi itu bersama kementerian lain dan sejumlah ormas, sehingga PP tersebut bisa segera diterbitkan. "Sudah hampir enam kali ya (melakukan pembahasan), karena kita mendengarkan masukan baik dari kementerian lain, dari Ormas dan sebagainya. Dan itu dikendalikan oleh kementerian Hukum dan HAM," ucapnya.
Menurut dia, saat melakukan pembahasan PP tersebut memang masih ada keberatan dari beberapa kementerian lain. Misalnya, kata dia, Kementerian Kesehatan keberatan mengenai obat dan alat kesehatan yang dimasukkan untuk dapatkan sertifikasi halal. Terlepas dari itu, tambah dia, peraturan pemerintah tersebut sudah harus diterbitkan pada akhir bulan Oktober ini, sehingga BPJPH bisa segera bekerja.
"(Ditargetkan) bulan-bulan akhir Bulan 10 ini sudah keluar ya," katanya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam. Menurut dia, PP tentang jaminan produk halal itu masih dalam pembahasan. "Masih proses, pembahasan PP ada di pemerintah, MUI menyumbangkan pikiran konten RPP, proses final di pemerintah, sekarang di lintas kementerian," ucapnya saat ditemui di Gedung MUI, Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, poin-poin penting yang menjadi kunci dalam pembahasan PP tersebut terkait dengan alur proses sertifikasi, mekanisme pendaftaran, dan juga pelaksanaan auditing.
"Bagian alur proses sertifikasi, mekanisme registrasi, pelaksanaan auditing, mekanisme akreditasi lembaga pemeriksa halal, mekanisme pengawasan, dan penegakan hukum," jelasnya.