REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menekankan perlunya inovasi dalam penghimpunan dana zakat. Salah satu inovasi yang sudah dijalankan yaitu melalui digital.
CEO Rumah Zakat, Nur Effendi menjelaskan, inovasi yang telah dilakukan oleh Rumah Zakat adalah penghimpunan dana melalui platform crowdfunding sharinghappiness.org. Melalui platform tersebut, masyarakat dapat membayar zakat secara mudah, cepat, dan dapat memantau donasinya secara real time.
"Ini cara kita merespon perubahan yang ada, segmentasi milenial muslim yang cukup banyak. Sekarang orang berpikir praktis, mau donasi yang cepat, mudah dan aman," ujar Nur Effendi kepada Republika, Jumat (6/10).
Adapun platform ini pertama kali diluncurkan pada Februari 2016 sebagai pelengkap berbagai program penghimpunan zakat yang sudah ada. Dengan platform ini, kata Effendi, dana zakat yang dihimpun terus mengalami pertumbuhan. Per September 2017 tercatat dana zakat yang dihimpun dari platform ini mencapai Rp 18 miliar, tumbuh 150 persen dari periode yang sama tahun lalu. Sedangkan dana zakat secara keseluruhan yang telah dihimpun oleh Rumah Zakat telah tumbuh sebanyak 20 persen.
Sementara itu untuk penyaluran dana zakat, pihaknya menyalurkan melalui program Desa Berdaya di 1081 desa seluruh Indonesia. Program ini lebih terintegrasi dan lebih optimal dalam pengentasan kemiskinan.
"Secara mindset kita tumbuhkan keyakinan warga desa, potensi desa kita tumbuhkan, dan kita bisa optimalkan ekonomi desa, sehingga betul-betul bisa berdaya. Itu tiga tahun bisa mandiri desa dan warganya," jelas Effendi.
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai perlunya inovasi pengelolaan zakat sehingga dapat didistribusikan dengan tepat. "Perkembangan zaman telah mengubah cara-cara kita. Zakat harus dicari formula dan cara karena orang tidak cukup waktu lagi untuk antre dan lain sebagainya," kata Jusuf Kalla (JK).
Merujuk gini rasio, JK mengatakan satu persen orang Indonesia menguasai aset nasional dan banyak yang tidak bayar zakat. Untuk itu, Wapres mendorong agar badan dan lembaga zakat supaya meningkatkan jumlah pemberi zakat (muzaki). (Idealisa Masyrafina)