Rabu 23 Aug 2017 16:44 WIB

Penghimpunan Dana Zakat dan Wakaf Sama Seperti Pajak

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agus Yulianto
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Menteri Keuangan Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Keuangan Syariah dinilai dapat mendorong pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan 2030 (Sustainable Development Goals), yakni pengentasan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi. Salah satu cara yang dapat dilakukan yaitu dengan mengelola zakat dan wakaf dengan baik.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menilai, pengumpulan wakaf di Indonesia masih belum optimal. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), tercatat wakaf aset per Januari 2017 telah mencapai 4,4 miliar meter persegi atau sekitar Rp 370 triliun. Di sisi lain, wakaf uang juga masih jauh dari potensinya yang besar.

"Seperti pengumpulan pajak, kita perlu mengedukasi masyarakat dan meyakinkan bagaimana dana ini dikelola dengan baik, karena akan digunakan untuk masyarakat juga," ujar Sri Mulyani dalam 2nd Annual Islamic Finance Conference di Yogyakarta, Rabu (23/8).

Apabila pengumpulan wakaf uang dapat dioptimalkan, kata Sri, maka diyakini dapat mendorong upaya pemerintah mencapai target dari agenda SDGs. Selain itu juga dapat mengurangi kesenjangan serta mengentaskan kemiskinan.

 

Sri menegaskan, potensi wakaf uang harus dikembangkan. Dia menilai, perlu ada penguatan dari lembaga yang mengelola wakaf untuk memiliki kemampuan lebih produktif sehingga memberi manfaat bagi masyarakat.

Selain wakaf, sumber pendanaan inovatif dari keuangan syariah lainnya yakni zakat, yang pengumpulan dananya masih belum optimal. Padahal berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), potensi zakat di Indonesia sekitar Rp 217 triliun per tahun atau lebih dari 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, hanya sebesar dua persennya yang dapat dihimpun oleh Baznas, karena lebih banyak masyarakat yang membayar zakat melalui keluarga ataupun pengelola zakat informal. "Ini yang menyebabkan pengelolaan zakat belum optimal," ucapnya.

Di sisi lain, masyarakat belum sepenuhnya paham bahwa selain zakat fitrah yang dibayarkan wajib pada Ramadhan, terdapat zakat mal atau zakat harta yang bisa dibayar secara reguler berdasarkan jumlah harta yang dimiliki.  "Sebagai muslim, Anda membayar zakat dan tidak mengharap timbal balik, zakat harus dikelola transparan bagaimana penggunaannya dan ini akan menciptakan keyakinan umat membayar zakat," tutur Sri Mulyani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement