Senin 21 Aug 2017 16:41 WIB

Tiga Manfaat Wakaf Dana Asuransi Menurut Dompet Dhuafa

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham Tirta
Wakaf Uang (Illustrasi)
Foto: ANTARA
Wakaf Uang (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Wakaf Dompet Dhuafa, Sonhaji Dompet menjelaskan, wakaf dana asuransi sebetulnya merupakan supplemen produk asuransi yang memiliki manfaat jangka panjang. Menurut dia, wakaf ini disertakan dalam premi rutin yang disetor oleh nasabah kepada provider asuransi.

Sonhaji menilai, biasanya, wakaf tunai dalam produk asuransi bisa diprogramkan dengan tiga cara, pertama wakaf langsung, yakni ketika seorang nasabah membeli sebuah produk asuransi, langsung disertai dengan pembelian produk wakafnya (biasanya dalam 1 paket). ''Contoh, asuransi hari tua Rp 55 juta, 50 asuransinya, sedangkan 5 juta wakafnya,'' jelas dia.

Kedua, wakaf periodik, yakni pembelian wakaf yang disertai saat nasabah membayar premi periodiknya. Bulanan, per triwulan atau tahunan. Terakhir wakaf Kematian, yakni nasabah asuransi jiwa yang meninggal dunia, maka dia memperoleh hak wakaf sekian persen dari jumlah dana tanggungan yang akan diperoleh ahli warisnya.

''Misal, bapak X membeli asuransi 10 juta dengan akad 5 persen dana yang diasuransikan beserta manfaatnya adalah wakaf atas nama dirinya. Nah, ketika 30 tahun kemudian dia meninggal dunia, maka ada hak dana klaim sebesar Rp 300 juta. Maka 5 persennya atau Rp 15 juta adalah hak wakaf tunai atas nama dirinya,'' ungkap Sonhaji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement