Jumat 21 Jul 2017 10:49 WIB

Bantul Gagas Zakat Profesi Atasi Kemiskinan

Zakat (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Zakat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menggagas zakat profesi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi setempat. Upaya ini untuk mendukung program penanggulangan kemiskinan daerah tersebut.

"Kami menggagas zakat profesi bagi ASN (aparatur sipil negara), sementara ini kami rencanakan khusus untuk ASN muslim yang jumlahnya sekitar 12 ribu orang l," kata Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Jumat (21/7).

Menurut dia, zakat profesi akan diterapkan bagi ASN Muslim yang sesuai kewajiban dalam ajaran Islam. Namun demikian, ASN yang diajak untuk membayar zakat profesi itu bagi mereka yang penghasilannya mencapai nisab per tahun sesuai keputusan Baznas pusat.

"Nisabnya itu senilai 85 gram emas per tahun, jadi tinggal gaji mereka--ASN mulai staf sampai eselon dua--itu nanti dihitung. Yang gajinya mencapai nisab berapa, setelah dipotong pajak baru dikalikan 2,5 persen," katanya.

Halim menjelaskan, karena dana tersebut berasal dari zakat profesi, maka penyalurannya melalui Baznas setempat. Dana yang terkumpul itu nantinya hanya diperuntukkan bagi program penanggulangan dan pengentasan kemiskinan di Bantul.

"Kalau skenario ini bisa berjalan, dan setelah kita hitung-hitung itu potensinya mencapai Rp 8 miliar per tahun, itu khusus untuk menanggulangani masalah kemiskinan tidak boleh untuk yang lain," katanya.

Menurut dia, upaya penanggulangan kemiskinan di Bantul selama ini memang sudah berjalan melalui program yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) maupun dukungan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Akan tetapi, kata dia, sumber pembiayaan untuk penanggulangan kemiskinan dari APBD dan APBN itu ternyata masih kurang, sehingga pemkab menggagas diterapkannya zakat profesi bagi ASN muslim di lingkungan pemerintah setempat.

"Ini sedang kami matangkan, dan nanti juga ada produk hukum bisa berupa perbup, (peraturan bupati). Ini hal baru karena kami ingin pemkab komitmen untuk menurunkan angka kemiskinan di Bantul yang masih mencapai 14,3 persen," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement