Senin 12 Jun 2017 18:54 WIB

KB dalam Pandangan Islam, Konghucu, dan Kristen

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Agus Yulianto
Seorang ibu memperlihat kartu peserta Keluarga Berencana (Ilustrasi)
Foto: Antara
Seorang ibu memperlihat kartu peserta Keluarga Berencana (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Laju pertumbuhan penduduk yang tak terkendali sering menjadi ancaman bagi pembangunan suatu negara. Ancaman tersebut muncul terkait dengan terbatasnya sumber daya untuk memenuhi kebutuhan manusia. Karena itu, pemerintah terus menggalakkan program keluarga berencana (KB) untuk mengontrol pertambahan penduduk.

Meski demikian program yang telah berlangsung sejak masa orde baru ini masih saja menghadapi kendala, terutama berupa stigma-stigma keagamaan. Pasalnya, ada ajaran agama yang menganjurkan agar penganutnya memiliki banyak kerturunan. Sehingga, program KB dianggap menyimpang dari ajaran agama tersebut.

Padahal, beberapa tokoh agama di Indonesia sepakat bahwa KB merupakan tindakan yang tidak dilarang. Bahkan pada beberapa kasus tertentu KB justeru diwajibkan, demi menjaga kemaslahatan hidup manusia.

Ketua Forum Antar Umat Beragama Peduli Keluarga Sejahtera dan Kependudukan (Fapsedu) Sleman Muhammadi Halimi menuturkan, berdasarkan surah An-Nisa ayat 9, KB menjadi salah satu tindakan yang disarankan. “Kita dilarang meninggalkan keturunan kita dalam kondisi lemah. Kalau punya anak banyak malah membuat kita repot, jadi lebih baik ber-KB dengan catatan kita bisa memenuhi semua kebutuhan anak,” paparnya, Senin (12/6).

Menurutnya saat ini tidak ada metode KB yang diharamkan dalam ajaran islam. Adapun vasektomi dan tubektomi sudah diperbolehkan, karena metode tersebut dapat memungkinkan pengguna untuk mengembalikan saluran repoduksinya. Sehingga yang bersangkutan masih bisa memiliki anak setelah saluran reproduksi disambung kembali.

Sementara untuk KB IUD diperbolehkan dengan syarat, dokter yang menangani harus seorang perempuan. “Kalau dokternya laki-laki jelas tidak diperbolehkan. Karena ini menyangkut aurat perempuan,” kata Halimi.

Hal serupa juga diungkapkan oleh pengurus Majelis Agama Konghucu Indonesia (MAKI) DIY Siahalifie. Menurutnya agama konghucu sama sekali tidak pernah melarang para pengikutnya untuk mengikuti program KB.

Bahkan jika KB dilakukan untuk mengontrol kesejahteraan keluarga, hal tersebut sangat diperbolehkan. “Maka itu selama ini kami aktif menggalakkan pendampingan dan edukasi KB pada setiap kegiatan. Biasanya lewat pendekatan arisan,” kata Siahalifie.

Pengurus Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) DIY Restiorina Sinamu juga menyampaikan bahwa agama tidak pernah mencerca dan melarang keikutsertaan dalam KB. Maka itu hukumnya menjadi boleh dan dianjurkan.

“Kalau hidup dengan dua anak kita bisa lebih bahagia dan sejahtera, kenapa kita tidak ber-KB,” katanya. Oleh karena itu PGI DIY sepakat untuk menyisipkan pendampingan dan edukasi mengenai KB pada pengajaran sekolah minggu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement