REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan mendukung penuh konten fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait media sosial (Medsos). Salah satunya karena konten fatwa satu nafas dengan upaya penegakan HAM.
Tetapi, dia mengatakan, fatwa itu ranahnya bukan di hukum, namun lebih kepada anjuran untuk umat. Ia mempersilakan umat Islam menilai. "Kalau memang fatwa mengandung unsur penting digunakan referensi beragama dan masyarakat kalau memang menilai baik juga digunakan," kata Nurkhoiron di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (6/6).
Menurutnya fatwa adalah fatwa, dan cara Komnas HAM memperlakukannya adalah tentu berbeda dengan undang undang atau hukum. Komnas HAM tak mempermasalahkan fatwa MUI, terlebih sejauh ini tidak ada bentrokan.
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan MUI bukan hukum Indonesia. Hanya, tentu kalau fatwa MUI bersifat mengikat. "Dan menjadi rujukan itu tergantung pada umat yang mengikuti," kata dia.
Menurut Roi, fatwa berbeda dengan hukum yang sifatnya untuk seluruh warga negara Indonesia. Jadi Komnas HAM membedakan antara fatwa dengan hukum. Lebih jauh, Rou menambahkan belum mencermati lebih jauh dari fatwa MUI sejauh ini. "Akan coba nanti kita lihat, tapi sejauh ini yang perlu kita lihat tentu kedudukan cara kita kedudukannya itu berbeda," tambah dia.