REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perceraian disebut sebagai perkara halal yang dibenci Allah SWT. Suami yang menceraikan istrinya disebut dengan talak. Sebaliknya, istri yang menggugat cerai para suaminya dengan jalur pengadilan disebut dengan khulu' (dengan memberikan tebusan) atau fasakh (tanpa tebusan). Talak dan khulu' adalah jalan akhir yang dapat ditempuh jika suami-istri tak lagi bisa mempertahankan rumah tangganya.
Lantas, bolehkah si istri mengajukan khulu' dengan alasan suaminya berpoligami? Apakah alasan ini dapat diterima secara syar'i untuk mengajukan khulu'? Berdosakah istri jika ia tak rela dimadu dan lebih memilih untuk bercerai?
Khulu' merupakan perkara sangat serius dalam Islam. Khulu' hanya dapat dibenarkan jika memang ada alasan syar'i yang menguatkannya. Wanita yang mengajukan khulu' tanpa alasan yang dapat diterima secara syar'i mendapatkan ancaman yang sangat serius dalam Islam.
Rasulullah SAW bersabda, “Wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan apa-apa, haram baginya mencium wanginya surga.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dishahihkan al-Albani). Riwayat lain juga menyebutkan, “Istri-istri yang minta khulu’ dan mencabut diri (dari pernikahan) mereka itu wanita-wanita munafik.” (HR Tirmidzi).
Kendati ancaman bagi wanita yang ingin khulu' atau fasakh begitu mengerikan, hal ini bukan tak boleh jika memang ada alasan yang kuat. Seorang istri boleh meminta cerai karena adanya pelanggaran hak-haknya yang membahayakan kehidupannya jika tetap hidup bersama suaminya itu.
Dalam Islam, ada beberapa uzur syar'i yang menjadikan istri boleh mengajukan khulu' atau fasakh kepada suaminya. Misalkan, si suami sudah lama menghilang tiada kabar berita. Si istri yang tidak ridha boleh mengajukan khulu' ke pengadilan agama. Hal ini berdalil dari taqrir Umar bin Khattab RA semasa menjadi khalifah.
Umar pernah didatangi seorang wanita yang ditinggal suaminya tanpa kabar berita. Umar memintanya menunggu selama empat tahun. Setelah itu, wanita tersebut diperintahkan untuk menunggu masa idahnya selama empat bulan 10 hari. Setelah selesai idahnya, Umar pun mengabulkan khulu' dari wanita tersebut.