Jumat 26 May 2017 18:17 WIB

DPR Kecam Penerbitan Alquran tanpa Surah Al-Maidah 51-57

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Alquran
Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sodik Mujahid mengecam keras penerbitan kitab suci Alquran tanpa surah al-Maidah ayat 51-57. Sodik menilai, apa pun alasannya menerbitkan Alquran dengan sengaja mengurangi satu ayat saja, apalagi itu al-Maidah ayat 51-57 sama saja mengundang konflik lagi yang berkepanjangan. 

"Saya mengecam ada penerbit atas alasan apa pun yang mau mencetak Alquran dengan menghilangkan ayat dan surat tersebut. Karena itu akan mengundang lagi konflik yang berkepanjangan," ungkap Politikus Partai Gerinda itu, Jumat (26/5).

Selain itu, Sodik juga menyesalkan apabila ada pihak atau kekuatan yang mendorong pencetakan Alquran tersebut. Dia juga meminta kapada semua pihak agar tidak menjadikan agama dan toleransi sebagai wilayah yang dicoba-coba atau simulasi karena harus dibayar mahal oleh bangsa Indonesia. "Jadi, ayat-ayat Alquran jangan dikurang-kurangi atau ditambah-ditambah," katanya menegaskan.

Di samping itu, kata Sodik, insiden tersebut juga menandakan lemahnya kinerja Kementerian Agama (Kemenag) dalam proses verifikasi atau tashih Alquran. Kelalaian ini juga bisa membahayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah memberikan teguran keras pihak penerbit Alquran terkait kekeliruan penempatan halaman surah al-Maidah ayat 51-57 tersebut. Hal ini disampaikan Pjs Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag Muchlis M Hanafi. Hanafi mengatakan, LPMQ sudah meminta penjelasan kepada PT. Suara Agung Jakarta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement