Selasa 23 May 2017 06:18 WIB

MUI Pandang Perilaku Homoseks di Level Mengkhawatirkan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indira Rezkisari
Barang Bukti pesta seks gay berupa rantai besi yang ditemukan polisi, Polres Metro Jakarta Utara, Senin (22/5).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Barang Bukti pesta seks gay berupa rantai besi yang ditemukan polisi, Polres Metro Jakarta Utara, Senin (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengaku miris terkait terjaringnya 141 orang dalam pesta homoseksual di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia menilai, peristiwa itu membuktikan masalah homoseksual di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.

"Ini menunjukkan bahwa masalah homoseksual tidak bisa dianggap lagi menjadi masalah sederhana tapi perlu mendapat perhatian yang sangat serius dari semua pihak khususnya dari Pemerintah, tokoh agama dan masyarakat," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (23/5).

Zainut melanjutkan, kegiatan homoseksual sudah berkembang menjadi komoditas bisnis yang memiliki pangsa pasar dan jaringan yang rapi serta dikelola secara profesional. Sehingga, perlu penanganan yang serius, sistematis dan menggunakan teknik informatika yang memadai sehingga tidak boleh kalah dengan para pelaku kejahatannya.

Ia juga mengimbau para tokoh agama untuk semakin sering memberikan pencerahan kepada umatnya tentang pentingnya hidup dengan perilaku seks yang sehat dan bertanggung jawab sesuai dengan ajaran agama. Serta menjelaskan tentang bahayanya hidup dengan perilaku seks yang menyimpang. Demi menyelamatkan peradaban hidup umat manusia.

"Saya yakin dan percaya bahwa semua agama mengajarkan kepada pemeluknya untuk berperilaku seks yang sehat dan bertanggung jawab," ujar dia.

Zainut menambahkan, pihak aparat penegak hukum harus berani secara tegas melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual yang melanggar perbuatan tindak pidana. Pelaku, menurutnya, bisa dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informatika dan Transaksi Elektronika, untuk membuat efek jera pelakunya.

"MUI mendukung penuh langkah-langkah kepolisian untuk menegakkan peraturan perundang-undangan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement