Selasa 09 May 2017 15:21 WIB

Yuk, Pahami Adab Berutang

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agung Sasongko
Memberi uang, dan membayar hutang (ilustrasi).
Foto:

Keempat, menghapus utang bagi yang tidak mampu melunasinya.

Syekh Sayyid Nada mengungkapkan, apabila seorang pemberi utang mengetahui seseorang yang berutang tidak mampu melunasinya, hendaklah dia memaafkannya, merelakan haknya, dan membebaskannya dari utangnya.

Allah SWT berfirman, Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”  (QS Al-Baqarah [2]: 180).

Rasulullah SAW  bersabda, Dahulu ada seorang pedagang yang suka memberikan piutang kepada orang-orang. Apabila melihat ada yang tidak mampu membayarnya, ia pun berkata kepada pembantu-pembantunya, ‘Sudahlah, maafkan saja dan hapuskan utangnya, semoga Allah memaafkan kita’. Maka Allah pun memaafkan (dosa-dosanya).” (HR Bukhari dan Muslim).

Menurut Syekh Sayyid Nada, hadis tersebut merupakan dorongan bagi orang yang memberikan utang untuk memaafkan dan menganggap lunas utang orang yang tak sanggup membayar utangnya. Rasulullah juga bersabda, Barang  siapa yang memberikan keringanan kepada orang yang berutang kepadanya atau menghapus utangnya, niscaya kelak pada hari kiamat dia akan mendapatkan naungan ‘Arsy.” 

Rasulullah SAW bersabda, Barang siapa meringankan sebuah kesulitan dunia yang sedang menimpa seorang Mukmin, niscaya Allah akan meringankan satu kesulitan yang menimpanya pada hari kiamat kelak. Barang siapa menolong orang yang sedang berada dalam kesusahan niscya Allah akan menolongnya dalam menghadapi kesusahan dunia dan akhirat” (HR Muslim).

Kelima, menulis utang piutang.

Saat dua orang terkait dengan utang-piutang, keduanya diperintahkan untuk menuliskannya. Allah SWT berfirman, Hai, orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS Al-Baqarah [2]: 282). 

Keenam, ada saksi.

Allah SWT berfirman,  Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seseorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya” (QS Al-Baqarah [2]:282).  Itulah adab-adab yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan saat dua orang terlibat dalam urusan utang piutang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement