Selasa 09 May 2017 14:23 WIB

Menag Minta Masyarakat tak Sikapi Berlebihan Vonis Ahok

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ani Nursalikah
Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta semua pihak menahan diri terkait putusan hakim dalam kasus penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, baik pihak pendukung maupun kontra putusan tersebut hendaknya tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gejolak atau konflik di masyarakat.

"Saya berharap semua pihak hendaknya menunggu hasil akhir dari putusan hukum ini. Tidak terlalu berlebihan dalam melampiaskan atau meluapkan apa itu kegembiraan, apakah itu kesedihan yang lalu bisa menimbulkan potensi konflik di masyarakat yang memang beragam," kata Lukman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (9/5).

Hal ini mengingat proses hukum terhadap Basuki belum berkekuatan hukum tetap kendati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis bersalah Ahok. Hal ini lantaran, Ahok berserta tim pengacaranya akan mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

Baca: Pelapor Ahok: Hakim Menjadi Wakil Allah Menjawab Doa Umat

"Yang saya dengar putusaan ini belum inkrah, ada upaya banding. Karenanya ini masih belum berkekuatan hukum tetap," kata Lukman.

Ia menambahkan, begitu halnya hingga proses banding selesai ia tetap berharap masyarakat mampu menahan diri hingga putusan benar-benar berkekuatan tetap.

"Jadi semua pihak hendaknya mampu menahan diri menunggu sampai putusan hukum ini berkekuatan hukum tetap, sampai adanya inkrah sehingga lalu kita semua menghormati apa pun putusan hukum nanti itu," kata dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus bersalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama terhadap Alquran surah Al Maidah ayat 51. Hakim juga menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada Ahok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement