Selasa 18 Apr 2017 15:30 WIB

Zakat pada Periode Madinah

Sudut Kota Madinah mulai lengang setelah ditinggal jamaah  haji
Foto: Republika/Amin Madani
Sudut Kota Madinah mulai lengang setelah ditinggal jamaah haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum diperintahkannya secara tegas berzakat bagi kaum Muslim di Makkah karena mereka baru menjadi pribadi-pribadi yang dihalang-halangi dalam menjalankan agama. Tetapi, kaum Muslim yang di Madinah adalah jamaah yang memiliki daerah, eksistensi, dan pemerintahan sendiri.

''Karena itu, beban tanggung jawab mereka adalah mengambil bentuk baru sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku,'' kata Qaradhawi.

Selain itu, ayat-ayat yang turun di Madinah telah menegaskan bahwa zakat itu hukumnya wajib dan ada ketentuan besarannya serta sanksi bagi yang melanggarnya.

Perintah diwajibkannya mengeluarkan zakat termaktub dalam surah Attaubah ayat 103. ''Ambillah sebagian harta mereka sebagai sedekah yang engkau pergunakan untuk membersihkan dan menyucikan mereka.''

"Dan, pada harta kekayaan mereka melekat hak bagi fakir miskin yang sampai hati meminta dan yang tidak mau meminta.'' (QS Adzdzariyat: 19).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement