REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Narkotika, zat psikotropika, dan zat adiktif merupakan jenis zat atau obat yang dimanfaatkan dalam dunia medis. Penggunaannya diatur sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba yang dapat menimbulkan ketergantungan psikis ataupun fisik.
Bila disalahgunakan, zat tersebut akan sangat merugikan tubuh manusia hingga menyebabkan kematian. Karena itu, dalam hukum positif di Indonesia, narkoba dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa alias ekstraordinary crime. Hukuman bagi pengedarnya bisa sampai pidana mati.
Pada masa Rasulullah SAW hidup, narkoba belum ditemukan. Akan tetapi, Alquran dan Sunah mengajarkan kepada kita untuk menjauhi benda-benda yang memabukkan. Ketika itu, disebut dengan khamar. "Dari Aisyah RA, dari Rasulillah SAW, ia bersabda: Setiap minuman yang memabukkan adalah haram" (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA menunjukkan, Rasulullah membuat hukum tersebut menjadi umum. Artinya, tidak sebatas minuman yang memabukkan. Namun, semua hal yang memabukkan. "Dari Ibnu Umar RA, sesungguhnya Nabi SAW bersabda, semua yang memabukkan adalah khamar dan semua yang memabukkan adalah haram" (HR Muslim).
KH Shiddiq al-Jawi, pakar fikih asal Yogyakarta menjelaskan, ketentuan ini diperkuat dengan adanya hadis yang diriwayatkan dari Ummu Salamah RA bahwa Nabi Muhammad SAW telah melarang setiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (mufattir). Meski sebagian ulama menilai hadis ini lemah, Imam Ibnu Hajar Al Asqalani meletakkan hadis tersebut sebagai hadis hasan.
Para ulama pun menjelaskan, kata mufattir, dalam hadis di atas adalah setiap zat yang dapat menimbulkan rasa tenang/riles (istirkha) dan lemas/lemah (futurr) pada tubuh manusia. Jika merujuk pada hadis tersebut, jelas bahwa narkoba masuk dalam kriteria tersebut.
Sementara itu, Shaikhul Islam Ibnu Taimiyah memfatwakan haram terhadap salah satu jenis narkoba, yakni hasyisy. Saat ini, hasyisy dikenal sebagai ganja. Salah satu zat dalam narkoba. "Hasyisy itu hukumnya haram dan orang yang meminumnya dikenakan hukuman sebagaimana orang meminum khamar." Ulama dari kalangan mazhab Hanafi berpendapat, barang siapa mengonsumsi hasyisy, ia akan dihukum sebagai seorang yang zindik (berbuat kemungkaran dan kekufuran)."
Sheikh Yusuf Qaradhawi dalam Fiqih Kontemporer menjelaskan, ganja, heroin, serta bentuk lainnya baik padat maupun cair yang terkenal dengan sebutan mukhaddirat (narkotik) adalah termasuk benda-benda yang diharamkan syara' tanpa diperselisihkan lagi di antara ulama. Dalil yang menunjukkan keharamannya, yakni termasuk kategori khamar menurut batasan yang dikemukakan Amirul Mukminin Umar bin Khathab ra.
Menurut Umar, khamar ialah segala sesuatu yang menutup akal. Artinya, yakni zat yang mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antarsesuatu dan mampu menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan memengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan, yang jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh.
Karena itu, sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu. Barang-barang tersebut, seandainya tidak termasuk dalam kategori khamar atau "memabukkan," ia tetap haram dari segi "melemahkan" (menjadikan loyo). Ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari Ummu Salamah di atas.
Menurut kesepakatan kaum Muslimin, tulis Shekh Qaradhawi, narkotika termasuk dosa besar yang membinasakan. Penggunanya wajib dikenakan hukuman. Sedangkan, pengedar atau pedagangnya harus dijatuhi hukuman mati. Dia disebut telah memperdagangkan ruh umat untuk memperkaya dirinya sendiri.
Para pengedar ini disebut Qaradhawi lebih utama untuk dijatuhi hukuman, seperti yang tertera dalam firman Allah, "Dan, dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (QS al-Baqarah: 179). Adapun hukuman takzir menurut para fuqaha muhaqqiq (ahli membuat keputusan) bisa saja berupa hukuman mati, tergantung kepada mafsadat yang ditimbulkan pelakunya. Selain itu, orang-orang yang menggunakan kekayaan dan jabatannya untuk membantu orang yang terlibat narkotik ini, mereka termasuk golongan. "...Orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi..." (QS al-Ma'idah: 33).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 54 tahun 2014 menjelaskan, memproduksi, mengedarkan, dan menyalahgunakan narkoba tanpa hak hukumnya haram. Perbuatan ini dinilai merupakan tindak pidana yang harus dikenai hukuman had dan/ ta'zir. Had artinya hukuman yang sudah ada di dalam nash sementara ta'zir belum.
Produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba harus diberikan hukuman yang sangat berat karena dampak buruk narkoba jauh lebih dahsyat dibanding dengan khamr. MUI pun merekomendasikan agar negara boleh menjatuhkan hukuman ta'zir sampai dengan hukuman mati kepada produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau tindakan tersebut berulang, demi menegakkan kemaslahatan umum.
MUI juga meminta kepada pemerintah agar tidak boleh memberikan pengampunan dan/atau keringanan hukuman kepada pihak yang telah terbukti menjadi produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba. Penegak hukum yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkoba harus diberikan pemberatan hukuman. Wallahualam.