Ahad 09 Apr 2017 08:37 WIB

Partai Rakyat Eropa Serukan Larangan Penggunaan Cadar

Rep: Marniati/ Red: Indira Rezkisari
Wanita mengenakan cadar.
Foto: EPA
Wanita mengenakan cadar.

REPUBLIKA.CO.ID, Kelompok politik terbesar Parlemen Uni Eropa, Partai Rakyat Eropa (EPP), menyerukan larangan penggunaan cadar (burqa) di Uni Eropa. Hal ini berkaitan dengan alasan budaya dan keamanan.

Menurut EPP, larangan penggunaan burqa di tempat umum memiliki dampak postif terhadap  keamanan. Ini dikarenakan memperlihatkan wajah satu sama lain merupakan bagian integral dari interaksi manusia di Eropa.

EPP yang saat ini memegang 216 kursi dari Parlemen Eropa dengan 751-anggota, telah membuat usulan ini dalam sebuah kebijakan resmi di bawah resolusi berjudul, "Untuk masyarakat yang kohesif: Melawan ekstrimisme Islam." Penyebutan kata burqa pada resolusi ini secara eksplisit menargetkan Muslim.

Nantinya, resolusi ini akan disampaikan pada kongres tahunan Uni Eropa di Malta pekan ini. “Kami ingin larangan total untuk penutup wajah di Uni Eropa. Ketentuan lain yang terkandung termasuk menghindari konsentrasi ribuan warga negara ketiga di satu lokasi dan wajib memiliki persyaratan integrasi bagi penerima kesejahteraan," ujar pemimpin EPP di Parlemen Eropa, Manfred Weber seperti dilansir laman Independent. Weber adalah anggota dari aliansi Persatuan Demokrat Kristen Jerman (CDU) atau Persatuan Sosial Kristen di Bayern (CSU) yang diketuai oleh Angela Merkel di Jerman.

Resolusi EPP ini tidak mengikat pada salah satu anggotanya.  Sebuah sumber EPP mengatakan usulan ini harus didiskusikan di tingkat Uni Eropa. Namun larangan ini tidak akan berada dalam kompetensi Uni Eropa saat ini.

Isu burqa Muslim sedang hangat diperdebatkan di tempat lain di Eropa. Larangan penggunaan cadar ini telah diperkenalkan di sejumlah negara Eropa dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa larangan dilakukan atas dasar sekularisme maupun keamanan. Perancis telah melakukan larangan pada burqa tahun 2010, sementara beberapa wilayah Swiss telah mengadopsi langkah-langkah serupa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement