Ahad 02 Apr 2017 13:53 WIB

Setelah 25 Tahun, Masjid di Albania Akhirnya Dilegalkan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Muslim Albania melaksanakan shalat berjamaah di sebuah masjid (Ilustrasi)
Foto: Reuters/Arben Celi
Muslim Albania melaksanakan shalat berjamaah di sebuah masjid (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TIRANA -- Badan Pengesahan, Urbanisasi dan Integrasi Kawasan Informal, (Aluizni), akan memberi sertifikat properti pertama untuk masjid tidak terdaftar hukum di Albania. Ini merupakan yang pertama sejak 25 tahun lalu.

Direktur Aluizni, Artan Lame mengatakan, tahun ini sekitar 957 situs ibadah, sebagian besar masjid, di seluruh negeri sedang menunggu legalisasi. Proses akan dimulai pada Juli-Agustus tahun ini, dan dimulai dengan tiga masjid di Tirana yang akan terdaftar milik Albania Muslim Community, KMSH.

Sebelumnya, masjid-masjid yang ada disebut dibangun tanpa izin di atas tanah negara, yang dimulai sejak 1990-an dan tidak resmi milik siapapun. Namun, oleh hukum Albania, KMSH ditunjuk dan diamanatkan harus menjadi pemilik dari sebagian besar masjid di Albania.

Kepala Komunitas Ilsam di Tirana, Ylli Gurra menuturkan, KMSH sangat antusias atas proses yang ada dan bersedia membiayai notaris akta tanah untuk pengesahannya. Dua masjid yang akan disahkan berada di pedesaan Farka, dan satu lagi di jalan Don Bosko.

"Semua sangat penting bagi kami Muslim di ibu kota, kami mendukung proses ini dan Tirana sendiri memiliki 30 masjid lain yang membutuhkan legalisas segera," kata Gurra seperti dilansir Balkan Insight, Ahad (2/4).

Gurra menekankan, saat ini mereka cukup puas dengan langkah pemerintah yang bertindak cepat mengatasi masalah legalitas masjid. Karenanya, ia menegaskan KMSH akan senang mengambil tanggung jawab atas sebagian besar masjid yang ada, tentu bertanggung jawab atas kegiatannya pula.

Hal ini, lanjut Gurra, turut menjadi langkah memperbaiki gambaran tentang masjid-masjid, terutama atas insiden pada Maret 2014. Kala itu, tujuh orang, termasuk dua imam masjid di pinggiran Tirana ditangkap dan didakwa teroris karena disebut telah merekrut pejuang ISIS.

Sejak itu, masjid-masjid yang ada kerap dikaitkan dengan radikalisme, dan menambah daftar tunggu panjang yang telah dilalui umat Islam Albania untuk legalitas. Hingga kini, dua masjid itu masih belum terdaftar secara resmi sebagai properti KMSH dan secara hukum. "Penanganan isu-isu komunitas Muslim di Albania harus jadi prioritas mutlak bagi lembaga-lembaga negara," ujar Gurra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement