Sabtu 01 Apr 2017 11:20 WIB

Ini Enam Butir Pernyataan dan Seruan Bersama Piagam Den Haag

Pameran peradaban Islam Nusantara (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Pameran peradaban Islam Nusantara (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Konferensi Internasional Islam Nusantara di Belanda menghasilkan Piagam Den Haag. Piagam yang berjudul "Islam Nusantara untuk Perdamaian, Keadilan dan Persaudaraan Seluruh Umat Manusia" ini dideklarasikan dan ditandatangani pada 29 Maret 2017 dalam acara malam kebudayaan berjuluk Nusantara Night. Ada enam butir pernyataan dan seruan bersama dari Piagam Den Haag.

Keenam pernytaan dan seruan itu adalah sebagai berikut:

1. Bangsa Indonesia harus terus merawat, memupuk dan menumbuh-kembangkan Islam Nusantara serta membuatnya kian responsif di tengah proses transformasi global yang menimbulkan dampak ketimpangan, krisis identitas dan pergolakan geo-politik yang marak dewasa ini.

2. Bangsa Indonesia dengan modal sosial-politik Islam Nusantara harus terus berperan aktif dalam mengarus-utamakan pesan-pesan dasar Islam mengenai perdamaian, keadilan, persaudaraan dan kemaslahatan seluruh umat manusia.

3. Bangsa Indonesia perlu menjadikan Islam Nusantara sebagai bagian penting dari diplomasi budaya Indonesia dalam rangka mewujudkan politik luar negeri yang bebas dan aktif sesuai amanat konstitusi.

4. Bangsa Indonesia dituntut untuk mengoptimalkan kerjasama dan kontribusi dari seluruh potensi yang mendukung visi di atas, baik di dalam negeri sendiri, di antara para diaspora Indonesia di berbagai negara, maupun para mitra di semua negara sahabat.

5. Menyerukan kepada seluruh bangsa dan pemerintahan di dunia untuk bersama-sama dan bahu membahu "melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".

6. Menyerukan kepada anggota Nahdlatul Ulama pada khususnya dan seluruh umat Islam Indonesia pada umumnya untuk terlibat aktif dengan semua komponen bangsa dalam mewujudkan tradisi Islam yang penuh rahmat seperti dicontohkan Nabi Muhammad SAW dan dalam menentang segala bentuk fanatisme keagamaan, penyelewengan atas segala hal yang dianggap sakral, maupun semua bentuk ceramah yang menyeru kepada kebencian dan kepicikan.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement