Selasa 28 Mar 2017 09:32 WIB

Dewan Hukum Muslim India Tegaskan Kesetaraan Hak Muslimah

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Indira Rezkisari
Umat Muslim menjalani ibadah di Masjid Kalkuta, India.
Foto: EPA
Umat Muslim menjalani ibadah di Masjid Kalkuta, India.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- All India Muslim Law Board melakukan pengajuan tertulis kepada Mahkamah Agung India. Mereka menegaskan, Islam merupakan salah satu agama pertama yang telah memberi kesetaraan hak bagi perempuan.

"Merupakan kesalahpahaman kalau perempuan dianggap mendapat diskriminasi, terkait dengan pernikahan dan perceraian," tulis Dewan Hukum Muslim seperti dilansir Deccan Herald, Selasa (28/3).

Talaq, nikah siri dan poligami, merupakan bagian dari hukum yang memang ada di Alquran, dan dirasa penting umat Islam dapat perlindungan untuk menjalankannya. Perlindungan itu didasari Pasal 25, 26 dan 29 dari Konstitusi India.

Mereka mengingatkan, perubahan hukum dari negara-negara asing dan pemahaman tentang hukum personal Muslim tidak bisa dijadikan dasar interpretasi pengadilan. Terlebih, untuk mengganti hukum India karena akan melangkahi proses.

Untuk itu, mereka menekankan kalau hukum personal Muslim merupakan masalah budaya yang terjalin dengan Islam dan tidak bisa diganggu. Terlebih, praktik dan penyebaran agama telah dijamin Konstitusi India lewat tiga pasal tadi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement