Senin 27 Mar 2017 14:46 WIB

Pemecatan Ishomuddin, Khofifah: Itu Otoritas PBNU

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Muslimat Nahdkatul Ulama (NU), Khofifah Indar Parawansa turut menanggapi pemecatan Ahmad Ishomuddin sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini. Pasalnya, hingga saat ini Ishomuddin sendiri masih menjabat sebagai Rais Syuriyah PBNU.

Menteri Sosial RI tersebut mengatakan, status keanggotaan Ishomuddin sebagai Rais Syuriyah PBNU merupakan otoritas dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). "Keanggotaan Pak Isomuddin di PBNU tetap akan menjadi bagian dari otoritas PBNU. Kalau sudah MUI itu kan otoritas dari MUI. Saya rasa MUI mungkin punya parameter tertentu untuk melakukan itu," ujar Khofifah kepada wartawan, Senin (27/3).

Sebelumnya, seperti diketahui Ishomuddin telah menjadi saksi meringankan dalam kasus penistaan agama pada Selasa (20/3) lalu. Namun, kesaksiannya justru mendapat kecaman dari masyarakat dan berakhir dengan pemecatan oleh MUI.

Namun, menurut Khofifah, dalam melakukan setiap pemecatan keanggotaan sebenarnya perlu dilakukan verifikasi atau tabayyun terlebih dahulu. Sehingga tidak ada kesalahpahaman. "Kita mesti melakukan verifikasi dulu kali ya kalau muslimat. Karena ini Banomnya NU," ucapnya.

Karena itu, dalam kasus ini ia hanya ingin melihat bahwa NU merupakan organisasi keagamaan NU terbesar di Indonesia yang juga mempunyai otoritas untuk memberikan ruang bagi pengurusnya. Termasuk pengurus yang memberikan pendapatnya dalam sebuah forum atas keilmuan masing-masing. "Saya sebaiknya melihat sebagai keluarga besar NU saja," katanya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement