REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI sedang menyusun pedoman bersama ceramah di rumah ibadah. Pedoman tersebut berisi aturan tentang materi yang boleh dan tidak boleh disampaikan penceramah agama di rumah ibadah.
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pedoman bersama ini nantinya akan dibahas bersama dengan para tokoh agama. Proses penyusunannya juga akan melibatkan semua kalangan, para pemangku kepentingan.
"Bukan semata melibatkan partisipasi mereka. Tapi merekalah para pemuka dan tokoh agama yang memiliki kompetensi untuk bicara tentang hal ini," kata Lukman dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Ahad (19/3).
Ia menerangkan, pedoman bersama diperlukan agar para pemuka agama mempunyai pemahaman yang sama tentang materi yang boleh dan tidak boleh disampaikan saat ceramah di rumah ibadah. Pedoman ini juga bisa menjadi panduan bersama pengelolaan rumah ibadah dan acuan masyarakat luas.
Dengan adanya pedoman ini, dikatakan dia, rumah ibadah diharapkan akan terjaga kesuciannya. Sehingga, rumah ibadah menjadi tempat yang paling aman dalam mewujudkan kedamaian. Bukan sebaliknya, rumah ibadah menjadi tempat munculnya konflik atau sengketa di antara umat beragama.
Ia menjelaskan, karena pedoman bersama ceramah di rumah ibadah akan dibahas bersama, maka tokoh-tokoh agama yang akan menyepakati komitmen yang akan dibangun bersama. "Kami di Kemenag sebatas memfasilitasi kesepakatan bersama ini, lalu kita wadahi dalam bentuk regulasi yang tentu harus mengikat kita semua untuk kita taati bersama," ujarnya.
Lukman juga menyampaikan, pedoman yang berdasarkan kesepakatan tokoh agama akan berlaku bagi semua agama. Diharapkan pedoman yang disepakati nantinya bersifat komprehensif dan menyeluruh. Meski harus melalui serangkaian pembahasan bersama dengan semua perwakilan tokoh majelis agama.
"Aturan ini kita buat untuk semua agama, untuk semua rumah ibadah. Karena masyarakat kita adalah masyarakat yang majemuk dan beragam," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah hanya sebatas memfasilitasi apa saja yang menjadi kesepakatan perwakilan tokoh-tokoh majelis agama. Apa yang menjadi kesepakatan mereka kemudian bisa diwadahi dalam bentuk regulasi. Diharapkan pedoman bersama ceramah di rumah ibadah bisa segera selesai.