REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deklarasi melawan perbudakan modern menjadi bagian penting bagi masyarakat Indonesia dan pemerintah untuk memimpin perlawanan global terhadap perbudakan. Perbudakan modern berbeda dengan perbudakan pada masa lampau.
Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) mengatakan, perbudakan modern yakni suatu situasi dimana banyak orang, laki-laki, perempuan, anak-anak, maupun dewasa dipaksa bekerja dengan tekanan-tekanan karena keterpaksaan ekonomi, politik, dan sosial di kalangan masyarakat. "Sehingga tentu melanggar hak-haknya, sehingga kemudian hal ini bagi kita semua harus bersama-sama melawan dan menghentikannya," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Selasa (14/3).
Menurut JK, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk melawan perbudakan modern mulai dari pengaturan jam kerja, jumlah minimum gaji atau upah minimum regional, dan batasan umur bagi pekerja. Meski sudah ada aturan, JK tidak menampik masih terdapat kasus perbudakan melalui human trafficking.
JK mengatakan, perbudakan melibatkan dua pihak yakni yang pihak memperbudak dan pihak yang diperbudak. "Ini hanya terjadi perbudakan kalau ada yang memperbudak, ada yang memaksakan kerja tidak sesuai waktu, maka pemerintah sudah mempunyai aturan yang harus dijalankan," katanya.
Melawan perbudakan modern tidak hanya melalui aturan saja namun juga harus dilakukan secara moral. Menurut JK, secara moral masyarakat harus dididik dan diajarkan agar tidak terjun dalam perbudakan modern. Misalnya saja, anak usia sekolah jangan dipaksa untuk bekerja karena keterbatasan ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah telah memberikan banyak bantuan mulai dari beras sejahtera, lapangan kerja, kemudahan akses pendidikan, dan kesehatan.
JK menjelaskan, bahwa pemerintah sudah banyak melakukan upaya untuk membantu masyarakat miskin agar tidak terjadi perbudakan. Selain itu, pemerintah juga mendorong penciptaan lapangan kerja yang layak untuk memperkuat perekonomian bangsa.
Rektor Universitas Paramadina Firmanzah mengatakan, melawan segala bentuk perbudakan modern bukan hanya dalam rangka menjunjung salah satu target Sustainable Development Goals. Akan tetapi, melawan segala bentuk perbudakan modern merupakan mandat konstitusi Indonesia terutama dalam pembukaan UUD 1945.