Selasa 14 Mar 2017 13:15 WIB

Meski Tipis, Menag Syukuri Indeks Kerukunan Umat Beragama Meningkat

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agus Yulianto
Menag Lukman Hakim Saifuddin
Foto: antaranews
Menag Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Meski tipis, Menteri Agama bersyukur Indeks Kerukunan Umat Beragama 2016 meningkat. Variabel kerja sama antar-umat beragama masih jadi bagian yang perlu penguatan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, dari kajian Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Indeks Kerukunan Umat Beragama pada 2016 mencapai 75,47 persen, meningkat 0,11 persen dibanding 2015 yang mencapai 75,36 persen. Indeks ini didukung tiga variabel utama yakni aspek kesetaraan sebesar 78,4 persen, aspek toleransi 76,5 persen, dan kerja sama 42 persen.

Hasil survei tersebut menunjukkan tren positif dan patut diapresiasi. Namun, aspek kerja sama masih jadi pekerjaan rumah yang masih 42 persen. Angka ini terbilang minim, meski untuk saat itu ini harus diterima lapang dada.

"Maka, capaian ini, harus dijaga sehingga 2017 bisa lebih baik. Varibel kerja sama memang masih lemah, ini memacu kami bersama semua elemen untuk bisa meningkatkan kerja sama umat beragama sehingga jadi wujud nyata," kata Lukman usai membuka diseminasi Laporan Tahunan Kehidupan Keagamaan Indonesia 2016, di Jakarta, Selasa (14/3).

Semua aspek kerukunan harus dipupuk dan ditingkatkan bersama oleh semua elemen, tidak hanya pemerintah. Pun bukan hanya pada tingkat pemahaman, tapi juga pada kesadaran yang diejawantahkan dalam kehidupan riil keagamaan.

Caranya, kata dia, dengan membuat program bersama. Misalnya, aktivitas rutin pembangunan rumah ibadah seperti yang sudah berjalan di Maluku dan NTT. Program bersama yang bisa diikuti antar-umat beragama untuk merawat kerukunan. "2017 ini, Kemenag mengajak ormas dan majelis agama untuk perbanyak program bersama," ujar Lukman.

Dari hasil Indeks Kerukunan Umat Beragama 2016 ini, kata Lukman, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Yakni, optimalisasi dan sosialisasi aturan perundang-undangan kerukunan umat beragama, peningkatan peran pemerintah daerah dalam menggalakan kegiatan sosial lintas agama, dan penguatan kerukunan melalui aturan daerah untuk menciptakan kerukunan umat beragama.

Selain itu, kata Menag, peningkatan wawasan dan kegiatan sosial kemasyarakatan lintas agama, peningkatan penyuluh agama, dan tokoh agama. Apalagi, tantangan makin tidak sederhana. Masyarakat ada di era digital yang terkoneksi dimana informasi berjalan cepat, sehingga sering tidak cukup waktu dicerna, termasuk informasi terkait isu agama.

"Kehidupan politik juga makin dinamis. Kemenag harus bisa mengembalikan spirit agama sehingga agama kembali pada fungsi mengeratkan keragaman. Para pendahulu bangsa ini paham soal kemajemukan. Selain kebangsaan, nilai agama juga sebagai sesuatu yang menyatukan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement