REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah ibadah harusnya jadi tempat yang menawarkan rasa aman dan damai, bukan sebaliknya. Perbedaan antar agama maupun interagama merupakan keniscayaan yang perlu ditoleransi.
''Kita jadikan semua rumah ibadah sebagai tempat menyebar kedamaian dan tempat aman. Tempat yang dijamin Yang Maha Kuasa sebagai tempat paling aman,'' kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengawali peluncuran Laporan Tahunan Keagamaan Indonesia 2016 di Jakarta, Selasa (14/3).
Ia menuturkan, salah satu kekayaan masyarakat Indonesia adalah nilai religiusitasnya. Saat ini, religiusitas itu menjadi tantangan karena ada sebagian pihak menjadikan agama sebagai alat menegasikan satu sama lain. Perbedaan agama membuat masyarakat tersekat. Padahal agama hadir untuk menyatukan manusia.
Agama mengajak dakwah dengan menghindari kekerasan. Urusan penegakan hukum diserahkan pada aparat. Rumah ibadah sangat otonom. Hanya penegak hukum yang berhak menindak tegas.
Lukman merasa perlu menyampaikan hal itu agar ada persepsi yang sama. Sebab kemajemukan tidak hanya antaragama, tapi juga di internal agama sendiri. Kemampuan bertoleransi interagama merupakan keniscayaan untuk menjaga keindonesiaan dan nilai agama.
Soal spanduk dan selebaran untuk tidak menshalatkan jenazah orang yang dinilai munafik, Lukman mengatakan Kemenag melakukan pendekatan persuasif. Nilai agama tidak boleh paksa. ''Yang boleh paksa itu penegak hukum. Kemenag tidak dalam posisi itu. Kami terus intensif kerja sama dengan kepolisian dan Bawaslu,'' ungkap Lukman.
Baca juga, Ini Sikap Menag Soal Spanduk Tolak Shalatkan Jenazah.
Kemenag juga sudah meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk intensif berdialog dengan takmir masjid dan tokoh agar masjid tidak jadi tempat yang menimbulkan keresahan dan konflik. ''Kita harus saling memahami paham keagamaan beragam,'' kata Lukman.
Ia mengakui ada pemahaman orang munafik tidak boleh dishalati. Namun ada paham juga tetap wajib menshalati jenazah bagaimana pun kondisinya karena itu kewajiban kolektif. Pemahaman itu perlu dikembangkan sehingga pemeluk agama bisa bertoleran atas perbedaan paham interagama.