REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, program yang dicanangkan pemerintah terkait standardisasi pesantren bukan deradikalisasi. Namun, hal itu lebih pada pengarusutamaan Islam moderat
Menurut Kamarudin, jika disebut sebagai deradikalisasi, maka dapat mengarah pada pemahaman pondok pesantren merupakan sarang golongan radikal atau lebih ekstrem disebut sebagai teroris. Namun, dengan menyebut pengarusutamaan Islam moderat, kata dia, artinya pesantren diarahkan agar mengarusutamakan Islam yang damai, penengah/moderat dan rahmatan lil'alamin.
Pesantren, kata dia, tidak radikal dan hal ini dibuktikan lembaga pendidikan keagamaan nonformal tersebut tidak menumbuhkan radikalisme bahkan sejak prakemerdekaan Indonesia. Pesantren, ucap Kamarudin, terus tumbuh sejak dulu tanpa memunculkan persoalan radikalisme justru mempromosikan cinta Tanah Air.
Kendati begitu, Kamaruddin, tidak menampik terdapat potensi radikalisme dapat tumbuh di kalangan pesantren jika dimasuki oleh oknum beraliran keras. Maka dari itu, lanjut dia, pemerintah harus hadir di tengah pondok pesantren dengan berbagai program salah satunya lewat standardisasi pesantren. Program ini diharapkan dapat dimulai pada tahun 2017.
Dia mengatakan, pemerintah tidak boleh absen di kalangan pondok pesantren. Berkaca dari negara lain, lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah tidak diintervensi pemerintahnya.
Kamaruddin mencontohkan, Pemerintah Bangladesh, India, dan Pakistan yang tidak melakukan campur tangan di lembaga pendidikan keagamaan. Dampaknya, radikalisme tumbuh di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Sementara pesantren, kata dia, merupakan mitra strategis pemerintah dan merupakan unsur penting dalam pendidikan dan kemasyarakatan di Indonesia. Maka, posisinya harus terus diperhatikan pemerintah lewat sejumlah program kebijakan.
"Pesantren adalah entitas penting bagi pemerintah dan bangsa. Pesantren memberi sumbangsihnya untuk kemerdekaan Indonesia dan mengisi pembangunan," kata dia.