Kamis 09 Feb 2017 15:23 WIB

'Kalau MUI Pusat Punya Uang, tak Mungkin Biarkan MUI Daerah Seperti Ini'

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Sumatera Barat diminta memperhatikan MUI Sumbar. Ini mengingat MUI merupakan representasi berbagai ormas Islam yang diberi kewenangan memberi fatwa.

Sekretaris Jenderal MUI Pusat Anwar Abbas mengatakan, Pemda Sumbar perlu memberi perhatian kepada MUI setempat. Apalagi Pemprov Sumbar mau mengembangkan wisata halal.

Berbeda dengan ormas lain, MUI diberi otoritas fatwa oleh negara melalui aturan seperti undang-undang perbankan syariah, pasar modal, dan perusahaan terbatas. LPPOM dan Dewan Syariah Nasional di bawah MUI merupakan lembaga dengan pembukuan tersendiri.

''Negara memberi kerja kepada MUI terutama LPPOM maupun DSN. Meski tanpa dana kami tetap jalan. MUI butuh Rp 30 miliar setahun untuk berkegiatan, dibantu Rp 4 miliar. Kurangnya dicari sendiri. Dilematis juga buat kami,'' ungkap Anwar, Kamis (9/2).

Sementara ada isu LPPOM mendapat dana Rp 480 triliun sehingga masyarakat melihat MUI berlimpah uang. ''Kalau MUI Pusat punya uang, tidak akan dibiarkan MUI daerah seperti ini, kami bantu,'' kata Anwar.

MUI adalah perwakilan ulama dari berbagai ormas. Lembaga ini merupakan wadah berhimpun ulama, cendikiawan, dan ulama. Bagi ulama di MUI, mengurus umat adalah kewajiban, Iillahi ta'ala.

Kalau kekurang dana, memang akhirnya mencari sendiri dan kadang dari kantong sendiri. Karena itu tokoh-tokoh di MUI juga tetap bekerja.

Baca juga, Kantor MUI Sumbar Tutup tak Ada Anggaran, Ini Kata Pemda.

Sebelumnya, mulai Februari 2017 ini, MUI Provinsi Sumbar menutup kantornya karena kekurangan dana operasional. Staf di kantor MUI Provinsi Sumbar pun akhirnya dirumahkan.

Pemprov Sumbar mengaku tak ada anggaran untuk membantu MUI setempat karena terkendala aturan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Bila dipaksankan, akan jadi temuan. Karena itu perlu ada revisi peraturan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement