Selasa 07 Feb 2017 15:50 WIB

Menag: Bukan Eranya Lagi Intervensi Isi Khutbah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Soal standardisasi khatib, Menteri Agama menyatakan hal itu bukan niat pemerintah untuk mengintervensi isi khutbah. Khutbah adalah bagian integral shala Jumat, maka syarat dan rukunnya harus terpenuhi.

Usia menerima kunjungan Dubes AS untuk Indonesia di Kantor Kementerian Agama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, tidak ada keinginan pemerintah untuk melakukan sertifikasi ulama. Sertifikasi itu tidak pernah muncul dari pemerintah.

''Pemerintah tidak punya pretensi untuk mengintervensi apalagi mengatur isi khutbah seperti sama lalu. Era ini sudah berbeda, tidak mungkin pemerintah melakukan itu karena pemerintah sadar itu bukan domain pemerintah,'' kata Lukman, Selasa (7/2).

Apa yang ingin dilakukan Kemenag adalah berdasarkan masukan dari umat Islam sendiri. Latar belakangnya adalah beberapa kalangan merasa resah dan risau dengan khutbah-khutbah Jumat yang provokatif.

Esensi khutbah untuk mengajak bertakwa diisi dengan hal yang sifatnya memecah belah, menjelekkan, memaki, bahkan menyebut nama orang-orang tertentu sehingga itu menimbulkan keresahan pada sebagian masyarakat yang kemudian disampaikan ke pemerintah untuk ditindaklanjuti.

Sebagai Menteri Agama, Lukman mengaku tidak boleh diam dengan hal itu. Karena itu, pihaknya kemudian mengundang perwakilan MUI, ormas Islam, organisasi dai, dan akademisi untuk bersama menyikapi hal itu. Lalu dari kajian itu muncul wacana standardisasi khatib, bukan sertifikasi. Yaitu ingin memberi batasan minimal kompetensi dan kualifikasi minimal yang harus dimiliki seorang khatib dalam menyampaikan khutbah Jumat.

Khutbah Jumat adalah bagian tidak terpisah dari shalat Jumat sendiri. Khutbah itu bentuk ibadah yang sama sekali berbeda dengan ceramah lain yang relatif lebih bebas. Khutbah Jumat punya syarat dan rukun yang kalau tidak terpenuhi akan membatalkan shalat Jumat. Sehingga ini perlu dijaga semata-mata agar tidak menghilangkan syarat dan rukun khutbah Jumat.

Kemenag semata-mata merespon sebagian umat Islam yang resah dengan khutbah-khutbah yang belakangan ini sangat agitatif dan sangat provokatif. Wacana ini juga, lanjut Lukman, sama sekali tidak ditujukan pada ulama tertentu.

Karena itu, tidak perlu resah sebab pemerintah tidak akan melakukan intervensi atau mengatur isi materi khutbah. Pemerintah melalui Kementerian Agama pasti akan mendengar saran para ulama terkait persoalan keagamaan. Kemenenag tidak mungkin jalan sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement