Sabtu 04 Feb 2017 14:36 WIB

DPR: Rencana Standardisasi Dai Harus Direvisi

Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Adanya wacana standardisasi dai atau pendakwah menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah kalangan, salah satunya Komisi VIII DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan, beragama dan melaksanakan agama adalah salah satu hak asasi manusia (HAM) yang paling mendasar yang harus dijamin kebebasannya oleh negara, apalagi NKRI yang berdasar Pancasila.

Untuk dapat melaksanakan agama dengan benar, maka perlu upaya edukasi agama (tarbiyah islamiyah) serta ajakan dan pembinaan agama (dakwah islamiyah). Dengan demikan maka kegiatan, kata Sodik, tarbiyah islamiyah dan dakwah islamiyah sama seperti hak beragama yang harus dijamin kebebasannya oleh negara. 

Menurut dia, selain faktor kebebasan beragama serta kebebasan tarbiyah dan dakwah, negara juga harus turut menjamin mutu kompetensi pendakwah seperti jaminan mutu para guru dan dosen, "Karena mutu keberagamaan masyarakat Indonesia sangat ditentukan oleh mutu para pendakwahnya," ujar Sodik, semalam.

Dalam kaitan dengan mutu para pendakwah ini, Sodik menyebut harus diakui bahwa mutu pendakwah (islamiyah) sangat luas sekali rentang variasinya. "Hal ini di satu sisi disebabkan oleh kesadaran yang tinggi akan kewajiban dakwah, tapi di lain sisi, ini disebabkan karena belum adanya standarisasi mutu kompetensi yang serius terhadap para pendakwah," ujarnya. Mengingat variasi keragaman pendakwah yang sangat luas, maka dia menilai tidak aneh apabila terjadi vasiasi keberagamaan yang sangat luas dalam masyarakat (Islam) indonesia.

Dengan dasar pemikiran tersebut, Sodik menilai, konsep dan rencana standardisasi khatib oleh Kementerian Agama harus direvisi dan disempurnakan. "Standardisasi pendakwah tidak boleh dilakukan jika mengarah kepada pembatasan hak berdakwah dan pembatasan kegiatan dakwah," kata Sodik.

Menurut dia, standardisasi pendakwah hanya boleh dilaksanakan sebagai salah satu langkah  dari rangkaian upaya peningkatan mutu kompetensi para juru dakwah dan bagi semua agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement