Jumat 03 Feb 2017 18:45 WIB

Duh, Kasus Penistaan Agama Kembali Terjadi di NTB

Penistaan agama. (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Penistaan agama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Seorang perempuan berinisial SA (48 tahun), pendiri yayasan pendidikan bacaan Alquran di sebuah rumah toko (ruko) Jalan Bung Karno, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan karena kasus dugaan penistaan agama. 

"Jadi indikasi yang kita dapat berdasarkan fakta-faktanya mengarah ke penistaan agama, tidak jauh dari pasal 156 huruf a dan 157 KUHP," kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol M Suryo Saputro di Mataram, Jumat (3/2).

Indikasi itu didapatkan tim penyelidik berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dari pihak pelapornya, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) perwakilan NTB. "Dari pemeriksaan MUI didapat keterangan bahwa ajaran yang disampaikan SA memang tidak sesuai dengan ketentuan agama. Jadi ada suatu bentuk indikasi yang tidak sesuai dengan Alquran maupun hadis," ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, tim penyidik juga telah mengambil keterangan dari delapan saksi lainnya yang dikatakan Suryo, mengetahui aktivitas dari terlapor. Delapan orang yang telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikannya ini, diantaranya kepala lingkungan, lurah, pelajar yang pernah bertamu ke ruko yang di kontrak SA, maupun putranya, berinisial LR (23).

"Jadi dari delapan saksi yang dimintai keterangan, salah satunya adalah putra SA yang selama ini mendukung kegiatan ibunya," kata mantan kabid humas Polda NTB ini.

Tim penyelidik bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap SA. Begitu juga turun ke lapangan guna mengecek kondisi "Rumah Mengenal Alquran" yang didirikan SA terhitung sejak November 2016. "Jadi cek TKP dilakukan untuk memastikan apa yang menjadi bahan aduan MUI," kata Suryo.

Terkait dengan barang bukti, pihak kepolisian telah mengamankan selebaran yang telah disebar ke sejumlah lokasi. Dalam selebaran itu ditemukan ayat-ayat Alquran dan amplop berisi uang tunai Rp 50 ribu.

"Mungkin juga website yang digunakan untuk menyebarluaskan pahamnya ini akan kami sita. Tapi nantinya kalau proses ini sudah naik ke tingkat penyidikan," ujarnya.

MUI NTB secara resmi melaporkan SA ke pihak kepolisian pada Selasa (31/1) lalu, dengan dugaan pemahaman dan penyebarluasan ajaran Islam SA dinilai sudah menyimpang dari kaidahnya. Sebelum MUI NTB melaporkan, pada Senin (30/1), pihak pemerintah telah menutup dan mencabut seluruh atribut "Rumah Mengenal Alquran" yang didirikan SA.

Penutupannya dilakukan guna mengantisipasi isu yang berkembang di tengah masyarakat tentang pemahaman ajaran Islam yang disebarkan SA melalui media sosial.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement