Rabu 01 Feb 2017 18:38 WIB

Pontren Al Muhajirin Makmurkan 131 Masjid melalui GCM

Pimpinan Umum Pontren Al Muhajirin Purwakarta Dr KH Abun Bunyamin MA.
Foto: Tatang Nugraha/REPUBLIKA
Pimpinan Umum Pontren Al Muhajirin Purwakarta Dr KH Abun Bunyamin MA.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA – Gerakan Cinta Masjid (GCM) menjadi simbol peringatan milad Pondok Pesantren (Pontren) Al Muhajirin, Kabupaten Purwakarta ke-24, Rabu (1/2). Pontren Al Muhajirin sengaja melepas ribuan siswanya untuk menyasar 131 masjid yang berada di Kabupaten Purwakarta, Subang, Karawang, Bandung Barat dan Bogor.

Pelesapan siswa yang akan menjalankan misi GCM berlangsung di Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Kampus 1, Al Muhajirin, Kabupaten Purwakarta. Ketua Yayasan Al Muhajirin Hj Ifa Faiza Rahmah M.Pd mengatakan, GCM merupakan bagian dari cinta Allah, cinta Rasul dan cinta ulama.

"Kita jadikan masjid sebagai pusat kegiatan berbagai ilmu. Kita makmurkan masjid dengan berbagai kegiatan positif dan bermanfaat," ujarnya kepada Republika, Rabu (1/2). GCM, kata dia, melibatkan seluruh siswa dari seluruh jenjang pendidikan yang ada di Al Muhajirin, mulai dari PAUD, SD Plus, SMP, SMI hingga STAI Al Muhajirin.

Ifa menjelaskan, GCM diimplementasikan dalam bentuk  bersih-bersih masjid (bbm), semarak ibadah di masjid (SIM), dan sedekah, infakw wakaf masjid (Siwak-Mas). Intinya, papar dia, siswa Al Muhajirin akan menghadirkan kemakmuran di lingkungan masjid. 

Pimpinan Umum Pontren Al Muhajirin Dr KH Abun Bunyamin MA mengatakan, salah satu tujuan utama pendidikan itu adalah pengamalan. Menurut dia, pengamalan dari ilmu pendidikan terbagi menjadi dua kategori, yakni ibadah dan muamalah.

Sementara masjid, papar dia, merupakan pusat pengamalan ibadah dan muamalah. ‘’Seketat apa pun pendidikan agama yang diberikan, namun jika tidak memakmurkan masjid maka hasilnya jauh dari target ideal," tegas Abun.

GCM, sambung Abun, tidak sebatas membersihkan masjid, namun juga ada pesan yang akan diusung. Pihaknya akan mengusulkan kepada bupati, gubernur, bahkan Kementerian agar masjid memiliki aspek legal.

‘’Seluruh masjid harus memiliki IMB dan Sertifikat Wakaf," tambah Abun. Dengan demikian, sambung dia, tak akan ada lagi praktik penggusuran masjid yang saat ini kerap terjadi. Dengan kejelasan hukum itu, papar dia, tidak akan ada upaya saling mengklaim kepemilikan tanah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement