Selasa 31 Jan 2017 15:10 WIB

Haid dalam Pandangan Islam

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Menghitung tanggal menstruasi. Ilustrasi
Foto: .
Menghitung tanggal menstruasi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Zaman telah berubah. Anak-anak perempuan di era modern ternyata lebih cepat mengalami menstruasi atau haid. Para ahli kandungan mengungkapkan, saat ini, anak perempuan lebih cepat mengalami haid, karena banyak mengonsumsi junk food yang mengandung hormon. ''Jangan kaget, jika putri Anda yang baru berusia delapan tahun sudah haid,'' ujar seorang ahli kandungan.

Lalu bagaimana ajaran Islam memandang masalah ini?  Dalam kitab Risaalah ad-Dimaa' ath-Thabi'iyyah li an-Nisaa' dijelaskan bahwa haid, secara bahasa, berarti mengalirnya sesuatu. Sedangkan secara syar'i maknanya adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita secara alami tanpa sebab apapun di waktu-waktu tertentu.

Semua ulama mazhab bersepakat bahwa haid  akan dialami seorang anak perempuan minimal pada usia sembilan tahun. Jadi, menurut ulama Syafi'i, Maliki, Hanbali dan Hanafi,  jika anak perempuan belum mencapai umur sembilan tahun, namun sudah mengeluarkan darah dari tubuhnya, maka itu bukan darah haid, tapi darah penyakit.

Menurut ulama Mazhab Hanafi, sejak anak perempuan berusia sembilan tahun dan telah mengalami haid, berarti  sudah diwajibkan melakukan semua perintah agama, seperti shalat dan puasa. Setiap bulannya,   anak perempuan itu  akan mengalami keluarnya darah haid sampai pada usia 55 tahun. Dan jika setelah usia 55 tahun masih juga mengeluarkan darah, maka itu bukanlah darah haid. Kecuali, jika warnanya hitam atau merah tua, baru itu bisa dianggap darah haid.

Berhentinya darah haid pada usia tertentu itu, dalam ilmu fikih, dikenal dengan istilah iyas. Mengenai masa iyas ini, Mazhab Hanbali berbeda pendapat dengan Mazhab Hanafi. Menurut ulama  Mazhab Hanbali ini, masa iyas akan terjadi ketika seorang perempuan berusia 50 tahun. Dan jika pada usia tersebut seseorang masih juga mengeluarkan darah, maka itu tidak dianggap sebagai darah haid. Meskipun darah yang keluar berwarna hitam atau merah tua.

Mazhab Maliki berpendapat lain. Seseorang akan berhenti dari haid ketika berusia 70 tahun. Sedangkan Mazhab Syafi'i  menyatakan tidak adanya batas usia  haid.  Haid, menurut ulama Mazhab Syafi'i, bisa dialami semua perempuan, kapan saja selama ia masih hidup, sekalipun biasanya berhenti pada usia 62 tahun.

Status hukum

Ulama dari empat mazhab itu juga sepakat bahwa status hukum darah haid adalah najis. Dan, seseorang baru suci setelah darah itu berhenti keluar,  lalu ia melakukan penyucian besar, yaitu mandi. Kalau darah haid dihukumi najis, lantas bagaimana dengan tubuh orang yang sedang mengalami haid?

Menurut ulama terkemuka Syekh Yusuf Qaradhawi, semua anggota tubuh wanita yang haid, tidaklah najis. Ia berargumen pada sebuah riwayat dari Aisyah. Suatu ketika Nabi Muhammad SAW meminta kepada Aisyah, “Bawakan kepadaku tikar kecil itu!,” Kemudian 'Aisyah menjawab, “Saya sedang haid, wahai Rasulullah.” Maka Rasul SAW bersabda, “Inna haidhatiki laisat fii yadiki,” sesungguhnya haidmu itu tidak di tanganmu. (HR Bukhari).

Hadis tersebut secara tegas mengisyaratkan kesucian tubuh seseorang yang sedang haid. Karenanya, tutur Syekh Qaradhawi, ketika ia menyentuh benda apapun, termasuk juga air, tidak lantas membuatnya najis. Akan tetapi ada permasalahan lain yang muncul. Bagaimana jika ia menyentuh atau membaca Alquran?

Mayoritas ulama berpendapat, wanita yang haid dilarang mengerjakan ibadah-ibadah seperti halnya orang yang sedang junub. Termasuk juga menyentuh Alquran dan berdiam diri di dalam masjid. Sedangkan jika membaca Alquran, tanpa menyentuhnya, sebagian ulama membolehkannya. Tetapi ada pula yang melarangnya.

Imam Nawawi termasuk ulama yang melarang wanita yang sedang haid membaca Alquran. Sedangkan Imam Bukhari, Ibnu Jarir at-Thabari, dan Ibnu Munzir berada di pihak yang membolehkannya. Al-Bukhari menyebutkan sebuah komentar dari Ibrahim an-Nakha'i, tidak ada salahnya seorang perempuan yang haid membaca ayat Alquran.

Bahkan Ibnu Taimiyah, seperti dikutip oleh Syekh Muhammad al-Utsaimin dalam Fiqh Mar'ah al-Muslimah, menyatakan tidak ada satupun sunnah yang melarang perempuan haid membaca Alquran. Para perempuan Muslimah di zaman Rasulullah mengalami haid. Maka, jika saja membaca Alquran dilarang sebagaimana shalat, tentu sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW.

Lebih lanjut Ibnu Taimiyah berpendapat, manakala tidak ada satu riwayatpun dari Rasulullah yang melarang perkara ini, maka tidak boleh dihukumi haram. Karena, Rasulullah sendiri tidak mengharamkannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement