Jumat 27 Jan 2017 10:32 WIB

Bimas Islam Targetkan Tahun Ini Seluruh Layanannya Berbasis Online

 Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin didampingi Sekjen Kemenag Nur Syam (kanan), saat peresmian kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin didampingi Sekjen Kemenag Nur Syam (kanan), saat peresmian kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementeriaan Agama RI, 'mendeklarasikan' layanan berbasis online yang dipadukan dalam pelayanan terpau satu pintu (PTSP). Langkah ini sebagai respons dari arahan Menteri Agama Lukman Hakim saifuddin agar semua layanan dilakukan berbasis online dan dipadukan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama di seluruh satuan kerja kementerian.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin mengatakan, layanan Bimas Islam harus bisa bergabung dengan PTSP sebagai salah satu wujud reformasi birokrasi dengan sistem pelayanan yang terbuka, cepat, dan akuntabel. Dia menginginkan agar tidak ada lagi pelayanan yang berbelit-belit dan menyusahkan masyarakat.

"Saya ingin layanan publik di Bimas Islam dapat disiapkan secara online. Siapkan tahun ini dan jika belum ada anggarannya segera lakukan revisi, sehingga bisa digabungkan di PTSP di lapangan Banteng," ucapnya, Kamis (26/1).

Banyak layanan publik Bimas Islam yang menurut Amin bisa dilakukan secara online. Selain sesuai kebijakan Menteri Agama, layanan berbasis online dan terpadu penting untuk memastikan prosesnya berjalan secara transparan, efektif, dan efisien sehingga tidak ada lagi yang bekerja di balik meja dan main mata.

"Semua layanan di setiap eselon 3, saya minta memperhatikan ini. Tidak ada lagi layanan di balik meja dan main mata. Langkah konkritnya adalah dengan membuat daftar persayaratan dan desain umum layanan sehingga nanti dapat diformat dalam bentuk aplikasi simpel dan mudah yang akan disiapkan oleh bagian sistem informasi," tuturnya.

Berdasarkan daftar tugas dan fungsinya, setidaknya ada sembilan layanan Bimas Islam yang akan disediakan secara online, yaitu: layanan rekomendasi/ijin kegiatan keagamaan, rekomendasi/izin pendakwah asing, dan bantuan bagi ormas Islam dan lembaga keagamaan.

Layanan lainnya adalah legalisasi buku nikah, pengukuran arah kiblat, bantuan masjid dan mushalla, izin ruislah tanah wakaf, izin pendirian Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), dan izin pendirian Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Kementerian Agama telah merilis layanan berbasis online yang terpusat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 25 Januari lalu. Dalam kesempatan itu, Menag meminta seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, pusat maupun daerah, segera memperbaiki sistem layanannya agar bisa dipadukan dalam PTSP.

Menag juga minta agar roadmap dan SOP yang sudah disiapkan oleh tim Kementerian Agama menjadi pedoman semua satker untuk segera memadukan layanan di tempat masing-masing melalui PTSP.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement