REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pusat Zakat Umat, lembaga amil zakat milik Persatuan Islam (Persis), telah dikukuhkan sebagai lembaga amil zakat nasional (laznas) oleh Kementerian Agama (Kemenag). Dilansir dari laman resmi Persis, peresmian Pusat Zakat Umat sebagai laznas dilakukan di sela-sela kegiatan Muskernas PP Persis di Hotel Nexa, Bandung, Jawa Barat, pada akhir pekan lalu.
Di laman resmi Persis diterangkan, bahwa surat keputusan pengukuhan diberikan Kasubdit Pemberdayaan Zakat Kemenag H.Juraidi Malkan kepada Direktur Umum Pusat Zakat Umat Ahmad Hasan Ridwan. Prosesi ini pun disaksikan oleh Ketua Umum Persis Aceng Zakaria beserta segenap pimpinan wilayah Persis dari seluruh Indonesia.
Juraidi mengungkapkan, keputusan pengukuhan Pusat Zakat Umat sebagai laznas diambil berdasarkan pertimbangan dan penilaian yang dilakukan Kemenag terhadap kinerja lembaga amil zakat milik Persis tersebut. "Pusat Zakat Umat layak menjadi laznas karena telah sesuai dengan syarat-syarat sebagai laznas yang tertulis dalam peraturan (undang-undang) yang ada di Indonesia," ujarnya.
Peraturan yang dimaksud oleh Juraidi antara lain Undang-Undang No. 23 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2014 tentang laznas. Dalam peraturan tersebut diterangkan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi lembaga amil zakat untuk menjadi laznas adalah mampu menghimpun zakat minimal Rp 50 miliar per tahun.
Setelah ditetapkan menjadi laznas, Juraidi berharap, Pusat Zakat Umat dapat meningkatkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah mereka. "Baik di pusat ataupun daerah untuk meningkatkan kesejahteraan umat ke depannya," tutur Juraidi.