REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) siap mendukung fatwa MUI tentang penyediaan sanitasi dan air minum. Ketua Baznas, Bambang Sudibyo mengatakan, Bahwasanya zakat, infak dan sedekah merupakan bagian dari program untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs).
Dikatakan Bambang, zakat juga sudah masuk ke master plan arsitektur keuangan syariah yang dirancang Bappenas. Baznas akan menyiapkan dengan sebaik-baiknya. Maka dengan demikian semua organisasi pengelola zakat resmi akan menjadi lembaga keuangan syariah yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, kerjasama bersama Kementerian PPN/ Bappenas, MUI dan BWI diharapkan akan mempermudah untuk membuat muzaki berzakat melalui lembaga zakat resmi. Sebab salah satu masalah yang belum terselesaikan sampai saat ini, masih banyak muzaki yang belum berzakat melalui amil zakat resmi sesuai tuntunan Alquran dan aturan di Undang-undang.
“Untuk menghimpun dan menyalurkan zakat juga harus kredibel, akuntabel dan sesuai sasaran sehingga dapat membebaskan masyarakat miskin dari berbagai permasalahan, salah satunya ialah masalah air bersih dan sanitasi,” ujarnya, Selasa (10/1).