Selasa 10 Jan 2017 17:25 WIB

Baznas Gandeng Bappenas Garap Sanitasi untuk Warga Miskin

Baznas bersama Bappenas, MUI dan BWI bekerja sama di bidang sanitasi lingkungan.
Foto: baznas
Baznas bersama Bappenas, MUI dan BWI bekerja sama di bidang sanitasi lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama penyediaan sanitasi dan air bersih dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Kantor Bappenas, Selasa (10/1).

Para pihak bersepakat untuk bekerja sama di bidang pendayagunaan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (ziswaf) serta dana sosial keagamaan lainnya. dana ini akan digunakan untuk pembangunan sarana air minum dan sanitasi bagi masyarakat, yang mengadopsi pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan kerja sama ini ialah momentum bagi Baznas untuk menyalurkan dana zakat, infak, sedekah dan dana keagamaan lainnya dengan sebaik-baiknya.

“Baznas mendukung program penyediaan sanitasi dan air bersih ini dan kami akan melakukan penyaluran sesuai asnaf (golongan yang berhak menerima zakat), bukan hanya di Baznas Pusat namun juga akan kami libatkan seluruh Baznas Provinsi dan Lembaga Amil Zakat,” katanya.

Bambang mengatakan kerja sama ini merupakan program yang akan dengan mudah menarik muzaki untuk berzakat melalui lembaga zakat resmi. Menurut dia, salah satu masalah ialah banyak muzaki yang belum berzakat melalui amil zakat resmi seperti tuntunan Alquran dan aturan di Undang-undang.

“Untuk menghimpun zakat sebaik-baiknya perlu penyaluran yang kredibel, akuntabel dan sesuai sasaran sehingga dapat membebaskan masyarakat miskin dari berbagai permasalahan, salah satunya ialah masalah air bersih dan sanitasi,” katanya.

Ia mengatakan, Baznas sepenuhnya akan mendukung program ini karena sesuai apa yang sudah dicanangkan oleh Bappenas, bahwa zakat, infak dan sedekah merupakan bagian dari program untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs). Zakat juga sudah masuk ke masterplan arsitektur keuangan syariah yang dirancang oleh Bappenas.

Sementara itu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Bambang Brojonegoro mengatakan kerja sama ini diinisiasi oleh Bappenas selaku koordinator SDGs dengan MUI yang berwenang mengeluarkan Fatwa Ziswaf untuk keperluan air bersih dan sanitasi.

Salah satu tujuan ambisius dari program ini adalah no poverty, yaitu memfokuskan diri untuk penanggulangan kemiskinan di Indonesia, salah satunya keterbatasan akses layanan dasar.

“Dalam penyediaan akses dasar, kadang kadang kita lupa dengan air bersih dan sanitasi. Tanpa itu, kita tidak mungkin menciptakan keluarga yang sehat, bahkan sepertiga balita di Indonesia mengalami stunting (gizi buruk),” kata Bambang.

Ia mengatakan, salah satu cara untuk mencegahnya ialah dengan memberikan akses sanitasi dan air bersih yang memadai. Pemerintah menyediakan dana melalui APBN dan APBD namun jumlahnya terbatas, sehingga perlu dibantu dengan anggaran lain yakni zakat dan wakaf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement