Selasa 20 Dec 2016 19:56 WIB

Kemenag Beri Sanksi 7 Biro Umrah Selama 2016

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama sudah memberi saksi kepada tujuh biro penyelenggara perjalanan umrah dengan berbagai persoalan. Bagi biro ilegal, Kemenag menyerahkan urusannya kepada Polri.

Dalam Ekspose Publik Perjalanan Umrah 2016 di Kantor Kementerian Agama, Selasa (20/12), dia menjelaskan, ada tujuh biro umrah dengan aneka persoalan yang diberi sanksi. Sementara biro yang tidak berizin ditangani polri, apalagi Kemenag sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Bareskrim Polri.

Saat ini ada 650 biro perjalanan umrah berizin dan tercatat di Kemenag. "Yang pasti Kemenag mengupayakan fasilitasi jamaah agar bisa melaksanakan umrah dengan baik," kata Lukman.

Ada banyak persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan umrah. Tapi yang sering muncul adalah penundaan keberanglatan. "Ini persoalan klasik yang sebabnya macam-macam baik karena gangguan visa atau komunikasi yang tidak lancar antara Kedubes Saudi di Indonesia. Umumnya lebih karena urusan dokumen," ungkap Lukman.

Berbeda dengan gagal berangkat. Ini bisa jadi karena visa ditolak, jadwal maskapai, atau lainnya. Begitu pula dengan penipuan. Hal ini jadi perhatian serius karena tidak hanya merusak citra biro umrah resmi dan kredibel, tapi juga menyulitkan pemerintah. Karena masyarakat yang tidak memakai jasa biro resmi akan tetap melapor ke pemerintah jika terjadi penipuan dan Kemenag harus tetap menangani.

Karena itu Kemenag gencar mensosialisasikan lima Pasti agar masyarakat tidak jadi korban penipuan biro umrah ilegal yakni pastikan menggunakan jasa biro resmi berizin, pastikan maskapai yang digunakan, pastikan hotel tempat menginap, pastikan semua jadwal kegiatan dari berangkat sampai pulang, dan pastikan visa ada.

"Konsumen punya hak tahu dan biro profesional akan terbuka. Karena itu masyarakat harus terus diedukasi," kata Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement