Selasa 20 Dec 2016 13:39 WIB

Akreditasi Madrasah Terkendala Faktor Sarana

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agus Yulianto
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 17 ribu madrasah, hingga saat ini, belum diakreditasi. Faktor sarana dan prasarana yang jadi komponen penting akreditasi, menjadi kendalanya. Karena itu, Kementerian Agama berharap pemerintah mau juga membantu madrasah swasta.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Kamaruddin Amin membenarkan, dari sekitar 76 ribu madrasah, ada sekitar 17 ribu yang belum diakreditasi. Hal yang sama juga terjadi pada sekolah. "Tantangan Kemenag memang besar," ujarnya, Selasa (20/12).

Kamaruddin menyebut, ada dua faktor yang membuat belum semua madrasah diakreditasi. Pertama karena madrasahnya belum memenuhi syarat untuk diakredirasi. Kedua, karena BAN SM belum melakukan visitasi akibat keterbatasan SDM dan anggaran.

Pada 2017, Kemenag ingin mengafirmasi visitasi dengan memfasiltasi anggaran untuk visitasi. BAN SM sendiri memang punya anggaran visitasi, tapi tidak cukup untuk melakukan visitasi ke semua madrasah sehingga anggaran harus ditambah.

Selain itu, membenahi sejumlah komponen akreditasi, terutama sarana prasarana. Kemenag menargetkan pada 2019, sekitar 75 persen madrasah sudah diakreditasi secara nasional, baik swasta maupun negeri.

"Sarana prasaran merupakan yang paling besar tantangannya dalam akreditasi. Ada sembilan komponen akreditasi dan sarana adalah komponen penilaian yang paling besar," ungkap Kamaruddin di Kantor Kementerian Agama.

Dikatakan Kamaruddin, penilaian dan standar untuk madrasah dan sekolah umum itu sam, termasuk saran prasarana. Karena yang menilai adalah BAN SM.

Dibanding madrasah negeri, madrasah swasta banyak yang belum diakreditas dan jumlahnya merata di berbagai daerah, termasuk di Jakarta. Meski sebagai pembina, Kemenag tidak bisa sepenuhnya membantu madrasah yang mayoritasnya dipunyai masyarakat. "Akreditasi pasti berhubungan dengan mutu. Sebab teorinya, akreditasi dengan mutu korelatif," ujarnya.

Kemenag juga menjalin komunikasi dengan daerah dan berharap daerah membantu madrasah swasta. Namun demikian, kepada para kepala daerah, ia sudah berulang menyampaikan madrasah negeri tidak usah dibantu lagi karena tanggung jawabanya vertikal oleh Kemenag.

Madrasah swasta adalah milik masyarakat yang pada dasarnya adalah masyarakat kepala daerah. Madrasah berperan dalam peningkatan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan di daerah dan itu jadi tanggungjawab pemda. "Pemda dapat poin kalau APK naik dan madrasah berkontribusi di sana. Masa tidak mau bantu?," ungkap Kamaruddin.

Biaya akreditasi sendir antara Rp 3,8-4 juta per madrasah untuk per visitasi untuk jenjang MI, MTs, hingga MA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement