Sabtu 17 Dec 2016 00:12 WIB

Fatwa MUI Soal Atribut Natal untuk Perkuat Toleransi Beragama

Pekerja mengenakan pakaian atribut natal pada salah satu Hotel di Jakarta, Senin (15/12)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja mengenakan pakaian atribut natal pada salah satu Hotel di Jakarta, Senin (15/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menilai sudah menjadi tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan bimbingan kepada umat Islam dalam menjalankan ajaran agama, salah satunya melalui fatwa.

Seperti diketahui MUI mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan non-Muslim karena keharusan atau instruksi dari perusahaannya.

"Jadi, fatwa MUI termasuk fatwa tentang penggunaan atribut agama lain bagi seorang Muslim, adalah sudah tepat dan tugas MUI sebagai bentuk tanggung jawab guna membimbing umat," katanya dalam siaran pers, Jumat (16/12).

Perihal pelaksanaan fatwa haram penggunaan atribut non-Muslim itu sendiri, Jazuli berpendapat bahwa esensinya adalah justru untuk memperkuat toleransi dan menjaga kerukunan antarumat beragama melalui sikap penghormatan terhadap perbedaan keyakinan beragama di Indonesia.

"Prinsipnya tidak boleh ada pemaksaan terhadap keyakinan beragama bagi pemeluk agama lain. Karyawan Muslim yang tidak mau menggunakan atribut agama lain, tidak boleh dipaksa apalagi diberi sanksi. Demikian juga sebaliknya umat Islam juga tidak akan memaksakan keyakinannya kepada agama lain termasuk dalam hal atribut keagamaan," terang Jazuli.

Menurut dia, penghormatan dan penghargaan atas keyakinan beragama itulah yang mengokohkan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Karena menghindarkan dari kesalahpahaman, konflik batin atau bahkan potensi ketegangan akibat pewajiban atau bahkan pemaksaan (oleh perusahaan) untuk menggunakan atribut perayaan agama yang tidak sesuai keyakinan agamanya.

Untuk itu Fraksi PKS, dkia mengatakan, menyambut baik sikap aparat keamanan, seperti yang ditunjukkan Polres Metro Bekasi Kota, yang mengeluarkan edaran (dengan konsideran fatwa MUI tersebut) berisi himbauan agar perusahaan tidak mewajibkan atau memaksa karyawannya menggunakan atribut yang tidak sesuai dengan keyakinannya. "Saya kira imbauan tersebut positif dan konstruktif dalam menghindari kesalahpahaman di masyarakat," kata Jazuli.

Anggota Komisi I DPR RI ini mengatakan, hal itu tidak akan mengurangi kemeriahan perayaan hari besar setap agama yang sejak bertahun-tahun selalu meriah dirayakan di Indonesia. Bahkan hari besar setiap agama di Indonesia ditetapkan sebagai hari libur nasional. "Inilah wajah toleransi antar umat beragama Indonesia yang patut kita syukuri bersama," ujar Jazuli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement