REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar rapat koordinasi bersama kepala daerah seluruh Indonesia. Rapat digelar dalam rangka menyesuaikan pimpinan Baznas di daerah sesuai UU No 23 tahun 2011.
Ketua Baznas, Bambang Sudibyo, mengatakan salah satu fokus utama rapat membahas permasalahan transisi kepala daerah yang selama ini belum meraih kecocokan. Pasalnya, Baznas pusat melihat tenggat waktu pergantian pimpinan sesuai UU 23 tahun 2011 yaitu 25 November 2016, sedangkan Baznas di daerah melihatnya sesuai masa habis jabatan kepala daerah.
"Jadi semangatnya mencari solusi, jangan sampai menjadi permasalahan hukum di kemudian hari," kata Bambang, Kamis (15/12).
Ia menekankan, permasalahan itu harus segera diselesaikan selagi pengurus yang ada masih menjabat. Jangan sampai bermasalah di KPK atau Bareskrim saat sudah tidak lagi menjabat. Bambang mengingatkan, pengelolaan zakat memiliki tujuan untuk ibadah, sehingga permasalahan yang ada harus bisa didiskusikan dengan baik. Termasuk untuk menyamakan pemahaman.
Senada, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, Nuryanto, menekankan zakat merupakan suatu ibadah untuk kepentingan umat di Indonesia. Ia menilai, zakat itu sejalan dengan program pemerintah yang terkandung dalam semangat Nawacita dan tidak terpisahkan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Nuryanto menuturkan, Presiden Joko Widodo sendiri sudah memberikan target zakat mampu menekan angka kemiskinan sampai 11 persen, dan setidaknya harus tercapai pada 2017. Maka itu, ia berharap Baznas mampu berkontribusi menekan angka kemiskinan, tentu dengan memaksimalkan penghimpunan zakat yang potensi pertahunnya sampai 200 triliun.
"Kuncinya satu, pembenahan manajemen zakat di seluruh Indonesia," ujar Nuryanto.